Pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur saat ditahan dan mengakui perbuatannya. Hingga berita ini diturunkan pelaku (R) 60 tahun mendekam dibalik jeruji besi (penjara) Polres daerah setempat. Foto-IstRAKYAT ACEH | TAKENGON – Kepolisian Resor Aceh Tengah melalui Unit Reskrim Polsek Jagong Jeget mengamankan seorang pria paruh baya diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial R (60), warga Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (24/4).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.
Korban seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi, Senin ( 20/4) dirumah pelaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut, yang kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. (jur)
Tidak ada komentar