
RAKYAT ACEH | KUTACANE– Instruksi Kejaksaan Agung RI kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk memantau dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan di daerah, termasuk di Kabupaten Aceh Tenggara.
Pegiat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, menilai temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tenggara terkait belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur-dapur MBG harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Saleh, apabila benar seluruh dapur MBG yang telah beroperasi belum memiliki sistem pengolahan limbah sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN), maka hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan program sejak awal.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis. Jika dapur sudah beroperasi sementara persyaratan dasar seperti pengolahan limbah belum terpenuhi, maka patut dipertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasannya dilakukan,” kata Saleh Selian, Minggu (21/6).
Sebelumnya, Kepala DLH Aceh Tenggara Ahmad Yani Desky mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 48 dapur MBG menunjukkan sebagian telah memiliki fasilitas pengolahan limbah. Namun, tidak satu pun dinilai memenuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan BGN.
DLH juga menemukan sebagian limbah domestik dapur MBG masih dibuang langsung ke parit dan saluran lingkungan sekitar. Sampel air limbah dari sejumlah lokasi bahkan telah dikirim ke laboratorium di Medan untuk diuji lebih lanjut.
Saleh menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena program MBG merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak justru menimbulkan persoalan lingkungan akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah harus memastikan seluruh standar dipenuhi sebelum operasional dijalankan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengakuan DLH Aceh Tenggara yang menyebut belum pernah melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah BGN terkait pembangunan maupun operasional dapur MBG.
Menurutnya, minimnya koordinasi antarinstansi menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Ini program nasional, tetapi instansi teknis di daerah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi terkait pengelolaan limbah. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Saleh.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Aceh dan aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada aspek penggunaan anggaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Kejaksaan harus melihat persoalan ini secara utuh. Jika ada aturan yang diabaikan atau ada pihak yang lalai menjalankan kewajibannya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan, maka harus dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kejati Aceh melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis menyatakan siap menjalankan instruksi Kejaksaan Agung untuk memantau berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Aceh.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kejaksaan Agung RI yang meminta seluruh Kejati menampung dan melaporkan berbagai persoalan MBG dari daerah guna mendukung penyidikan dugaan korupsi tata kelola program yang saat ini tengah berlangsung di tingkat pusat.(VAL)
Tidak ada komentar