x

Video Kekerasan Viral Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 20:43 0 redaksi

RAKYAT ACEH | REDELONG  – Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan dua pelajar, masing-masing berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus anak dan pelajar sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Julpandi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada Minggu (23/8/2026) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh.
Korban dalam perkara tersebut berinisial T (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Julpandi menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari salah seorang terduga pelaku berinisial RA.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya. Namun, dalam perkembangannya, perkelahian tersebut melibatkan dua pelajar, yakni RA dan HR, dengan korban.

Peristiwa itu kemudian direkam hingga videonya beredar di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
“Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” jelas Julpandi.
Terhadap korban, polisi menyebut telah dilakukan pemeriksaan CT Scan. Namun, hasil resmi pemeriksaan dari Rumah Sakit Datu Beru masih menunggu penerbitan.

Polres Bener Meriah juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah untuk memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.

Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial (Peksos) Bener Meriah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus melengkapi berkas perkara. Polisi memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta kejadian terungkap secara objektif. (ril/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x