HRD Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

RAKYATACEH | BIREUEN – Anggota Komisi V DPR RI asal Kabupaten Bireuen, H Ruslan Daud (HRD), mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah mengambil alih menyelesaikan sengketa 4 pulau di Aceh.

Kepada awak media, Selasa (17/6) H Ruslan Daud mengatakan, upaya yang dilakukan oleh Presiden merupakan hal yang terbaik. Karena HRD meyakini jauh-jauh hari bahwa, Prabowo akan mengambil langkah-langkah terbaik untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh yang kini diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

banner 336x280

“Jauh-jauh hari, kita semua yakin dan percaya pak Presiden kita akan mengambil solusi yang terbaik, apalagi berdasarkan historis dan Undang-Undang nomor 24 tahun 1956 tentang pemisahan Sumut dan Aceh, Aceh menjadi daerah istimewa atau otonom, termasuk empat pulau itu,” kata HRD.

Anggota DPR RI kebanggaan masyarakat Bireuen itu bersyukur, bahwa polemik antara Aceh dan Sumut, sudah selesai.

“Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sekarang secara sah dan meyakinkan milik Provinsi Aceh,” ujar H Ruslan seraya mengapresiasi langkah Presiden RI, Prabowo Subianto.

HRD juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang telah berkomunikasi baik dengan Prabowo, sehingga dapat meyakinkan Presiden bahwa secara administratif empat pulau tersebut milik Aceh.

H Ruslan juga mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh untuk selalu dan terus kompak dalam berjuang mempertahankan hak-hak dan kedaulatan rakyat Aceh.

“Kami juga memohon kepada seluruh masyarakat Aceh, agar menahan diri dan jangan terprovokasi lagi, karena pak Presiden telah memutuskan bahwa pulau tersebut milik kita. Mari sama-sama kita menjaga masa depan Aceh dalam bingkai kedamaian, ketentraman, dan kesejahteraan,” ajak HRD.

READ  Salah Satu Anggota Dewas BMK Pidie Jaya Diduga Cacat Hukum dan Cacat Adminstrasi

Diketahui, Pemerintah secara tegas telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi rebutan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan milik Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait polemik empat pulau yang bersengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itu juga disampaikan dihadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6). (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *