x

Hutan Terbakar Di Daerah Lain, Rakyat Aceh Menghirup Asapnya: Siapa Bertanggung Jawab

waktu baca 4 menit
Kamis, 15 Okt 2026 16:15 2 redaksi

Oleh: Muklis Azhar 
Pengamat Publik
Beberapa hari terakhir, langit di sejumlah wilayah Aceh terlihat berkabut. Udara yang seharusnya bersih mulai menimbulkan kekhawatiran. Masyarakat bertanya-tanya, dari mana datangnya asap yang menyelimuti daerah kita?
Informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia kembali menjadi perhatian. Namun, satu hal harus ditegaskan: asal asap yang mencapai Aceh harus dipastikan melalui data BMKG, arah angin, dan pemantauan satelit. Jangan sampai dugaan diperlakukan sebagai fakta.

Terlepas dari mana sumbernya, fenomena ini mengingatkan kita pada persoalan besar yang terus berulang: ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya tidak mengenal batas administrasi pemerintahan.
Hutan terbakar di satu daerah, tetapi masyarakat di daerah lain bisa ikut menanggung akibatnya.
Rakyat Menghirup Asap, Siapa Menanggung Kerugiannya?
Kebakaran hutan bukan hanya persoalan pepohonan yang hangus atau lahan yang berubah menjadi abu.
Ada persoalan kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, dan kenyamanan hidup jutaan manusia.

Bayangkan seorang pedagang kecil yang harus tetap membuka usahanya di tengah udara berasap. Seorang tukang becak yang bekerja sepanjang hari di jalanan. Anak-anak yang berangkat sekolah, atau orang tua yang memiliki penyakit pernapasan.
Mereka tidak ikut membakar hutan. Mereka tidak menikmati keuntungan dari pembukaan lahan. Tetapi mereka berpotensi ikut menanggung akibatnya.

Inilah ketidakadilan lingkungan yang tidak boleh dianggap biasa.
Keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan mungkin dinikmati segelintir pihak, sementara biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan dapat ditanggung masyarakat luas.
Jangan Tunggu Rakyat Sesak Napas Baru Pemerintah Bergerak
Pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan imbauan agar masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah.

Imbauan memang penting. Tetapi masyarakat membutuhkan informasi yang jelas dan tindakan yang terukur.
Bagaimana kualitas udara di Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Banda Aceh, dan wilayah Aceh lainnya?
Berapa konsentrasi partikel berbahaya PM2.5 di udara? Apakah masih aman untuk anak-anak bersekolah dan masyarakat beraktivitas?

Apakah fasilitas kesehatan telah disiapkan jika terjadi peningkatan kasus gangguan pernapasan?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan bahwa situasi masih terkendali.
Jangan sampai pemerintah baru sibuk setelah rumah sakit dipenuhi pasien gangguan pernapasan.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pelaku Kecil

Kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi akibat faktor alam maupun aktivitas manusia. Karena itu, penyebab setiap kebakaran harus diselidiki secara objektif.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran dalam pengelolaan lahan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas.

Jangan hanya masyarakat kecil yang mudah ditindak, sementara pihak yang memiliki kekuatan modal dan menguasai lahan luas justru luput dari pengawasan.

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah harus memastikan bahwa pencegahan karhutla bukan sekadar kegiatan seremonial setiap musim kemarau.
Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Negara tidak boleh membiarkan keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara kerugian kesehatan dan lingkungan dibebankan kepada rakyat.

Aceh Juga Harus Bersuara
Walaupun sumber asap belum tentu berada di wilayah Aceh, pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif apabila kualitas udara masyarakat terganggu.

Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota perlu berkoordinasi dengan BMKG, instansi lingkungan hidup, dan pemerintah pusat untuk memastikan sumber asap serta tingkat bahayanya.
Hasil pemantauan kualitas udara sebaiknya diumumkan secara berkala dan mudah dipahami masyarakat.
Jika diperlukan, pemerintah harus menyiapkan langkah perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyesuaian aktivitas sekolah berdasarkan kondisi kualitas udara yang terukur.
Persoalan asap tidak boleh dianggap hanya sebagai urusan daerah tempat kebakaran terjadi.
Karena udara tidak mengenal batas provinsi.

Jangan Biarkan Bencana Asap Menjadi Tradisi Tahunan
Indonesia sudah terlalu sering menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan.
Setiap kali terjadi kebakaran besar, perhatian publik meningkat. Pemerintah menggelar rapat, petugas turun memadamkan api, dan masyarakat diminta menjaga kesehatan.
Namun setelah hujan turun dan asap menghilang, perhatian terhadap pencegahan sering kali ikut mereda.
Siklus seperti ini harus dihentikan.

Pencegahan kebakaran, pengawasan lahan, penegakan hukum, dan perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan sepanjang tahun, bukan hanya ketika langit mulai tertutup asap.
Jangan sampai udara bersih berubah menjadi kemewahan yang harus diperjuangkan rakyat.
Pada akhirnya, pertanyaan kita bukan hanya dari mana asap itu berasal.

Tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban?
Jika kebakaran terjadi karena kelalaian, siapa yang harus menanggung akibatnya?
Jika ada pelanggaran hukum, siapa yang berani menindaknya?
Dan jika udara Aceh benar-benar tercemar, sejauh mana pemerintah hadir melindungi rakyatnya?
Hutan boleh berada jauh dari Aceh. Tetapi ketika asapnya sampai ke paru-paru rakyat Aceh, persoalan itu sudah menjadi tanggung jawab negara.

 

Jangan biarkan rakyat hanya mendapatkan asap, sementara pihak yang bertanggung jawab bebas dari akibatnya.
Karena rakyat berhak menghirup udara bersih, bukan menghirup akibat dari kegagalan menjaga lingkungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x