x

Pemkab Aceh Barat Wajibkan ASN Berbahasa Aceh Setiap Hari Kamis

waktu baca 2 menit
Kamis, 15 Okt 2026 16:17 1 redaksi

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Menjaga identitas budaya dan jati diri, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai mewajibkan pegawai di lingkungannya berbahasa Aceh dalam setiap aktivitas pada hari Kamis. Kebijakan ini diterapkan, demi melestarikan nilai kearifan lokal, sejarah dan adat istiadat daerah.

Kebijakan berbahasa Aceh setiap hari Kamis, langkah konkret untuk melestarikan, membina, serta mengembangkan bahasa, aksara, dan sastra Aceh agar tetap hidup di tengah arus modernisasi.

Sekaligus dijadikan momen memupuk kecintaan masyarakat terhadap bahasa warisan leluhur yang mulai tergerus oleh penggunaan bahasa asing maupun bahasa pergaulan modern. Apalagi, penerapan berbahasa daerah ini diatur dalam landasan hukum yang kuat.

Kebijakan ini berpedoman, sesuai Instruksi Gubernur Aceh Nomor 05/INSTR/2023 tentang Penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh. Khusus Aceh Barat, instruksi tersebut ditindaklanjuti dan dikuatkan secara spesifik melalui Surat Edaran Bupati Aceh Barat Nomor 400.8.3.4/2026.

Surat edaran kepala daerah, memuat imbauan bertajuk “Meututoe Bahasa Aceh bak uroe Kamis keudore mandum” ASN dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menyatakan bahwa penerapan bahasa Aceh setiap hari Kamis ini bersifat menyeluruh bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Aceh Barat.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tetap berjalan beriringan dengan komitmen kebangsaan, di mana penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara dan bahasa persatuan harus tetap dijunjung tinggi, begitu pula dengan sikap saling menghormati terhadap bahasa daerah lainnya yang hidup di bumi Aceh yang majemuk.

“Mulai saat ini kita mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Barat agar setiap hari Kamis menggunakan bahasa Aceh sesuai dengan surat edaran Bupati,” ujar Dr. Kurdi, Kamis (15/10/2026).

Melalui inisiatif ini, pemerintah daerah berharap para birokrat dan pelayan masyarakat dapat menjadi teladan terdepan dalam merawat identitas lokal.

Penggunaan bahasa Aceh di ruang-ruang kerja birokrasi diharapkan tidak sekadar menjadi rutinitas seremonial mingguan, melainkan momentum kebangkitan budaya lokal agar generasi masa depan tetap mengenali, bangga, dan fasih menggunakan bahasa Aceh sebagai identitas daerah.(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x