x

Aceh Belum Berlakukan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 08:41 11 redaksi

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH  — Kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi hingga saat ini belum diberlakukan di Aceh.
Pihak pengusaha SPBU di Aceh menyatakan masih menunggu arahan resmi dari pemerintah sebelum kebijakan tersebut diterapkan di daerah.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh, Nahrawi Noerdin, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana penyesuaian atau pembatasan pembelian BBM tersebut.

“Belum ada pemberitahuan terkait kebijakan tersebut. Kami masih menunggu arahan pemerintah,” kata Nahrawi saat dikonfirmasi, Selasa (1/4).
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyaluran BBM di Aceh masih berjalan normal, baik untuk BBM bersubsidi maupun non-subsidi. Menurutnya, belum terdapat pembatasan maupun penyesuaian dalam pembelian BBM oleh masyarakat.

“Pembelian BBM masih normal, baik yang subsidi maupun non-subsidi, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya. Tidak ada pembatasan maupun penyesuaian,” ujarnya.
Nahrawi menambahkan, kebijakan terkait penyesuaian pembelian BBM sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pihaknya sebagai pelaksana di lapangan hanya akan menjalankan kebijakan setelah ada arahan resmi.

Sementara itu, salah satu pemilik SPBU di kawasan Aceh Besar yang enggan disebutkan namanya menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan pihak SPBU tidak dapat mengambil kebijakan sendiri tanpa instruksi dari Pertamina.

“Belum, karena Pertamina juga belum memberikan perintah. Pihak SPBU tidak bisa mengambil kebijakan sendiri,” ujarnya kepada Harian Rakyat Aceh.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari yang mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran dan mendorong penggunaan BBM secara bijak di tengah dinamika global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan pengaturan pembelian BBM akan dilakukan melalui penggunaan barcode aplikasi MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pembatasan pembelian BBM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi dinamika global serta memastikan penggunaan energi yang lebih efisien. (sep/min)

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x