
RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akhirnya merealisasikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pimpinan daerah, hingga anggota DPRK Aceh Utara. Total anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran gaji Januari 2026 tersebut mencapai Rp 52,2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menyampaikan bahwa proses pencairan gaji mulai dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026. Ia memastikan seluruh hak pegawai dan pejabat daerah telah dialokasikan dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Total gaji yang dibayarkan untuk bulan Januari 2026 sebesar Rp 52,2 miliar,” ujar Nazar, dikonfirmasi Rakyat Aceh,Selasa (13/1).
Ia merinci, anggaran tersebut terdiri dari pembayaran gaji ASN sebesar Rp 40,6 miliar, PPPK Rp 10,1 miliar, gaji Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara sebesar Rp 12,5 juta, serta gaji 45 anggota DPRK Aceh Utara senilai Rp 1,4 miliar.
Nazar juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Aceh beserta jajaran Pemerintah Aceh atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan, sehingga proses pencairan gaji dapat segera direalisasikan.
“Dengan telah cairnya gaji ini, kami berharap dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi ASN serta seluruh penerima hak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara secara resmi mengajukan permohonan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pengeluaran Belanja Mendahului Penetapan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 kepada Gubernur Aceh.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Bupati Aceh Utara atas nama Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Jamaluddin, S.Sos., M.Pd., tertanggal 7 Januari 2026 dari Lhoksukon. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh di Banda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Muntasir Pase, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, fasilitasi Gubernur Aceh juga diwajibkan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
“Fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan Ranperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mencegah potensi pembatalan kebijakan di kemudian hari,” jelas Muntasir.
Dengan rampungnya proses fasilitasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dapat melakukan pembayaran belanja daerah, termasuk gaji ASN dan pejabat. (arm/ra)
Tidak ada komentar