Anggota DPRK Bireuen Pertanyakan 300 Hektare Lahan Eks Kombatan GAM

RAKYATACEH | BIREUEN – Menindaklanjuti arahan Tgk Darwis Jeunieb, selaku Panglima Wilayah Batee Iliek atau Ketua KPA/PA Bireuen, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Periode 2019-2024, Rusyidi Mukhtar SSos atau yang kerap disapa Ceulangiek, berhasil memperjuangkan 300 hektare lahan bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 2023 lalu.

Perjuangan Ceulangiek tersebut, ditegaskan dalam rapat koordinasi terkait Milad GAM ke-47 di Mapolres Bireuen, pada Selasa, 28 November 2023 lalu, yang turut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bireuen, Muhammad Zainun Zahri A Ptnh MH, Plt Kadis Pertanahan Mursyidi SH MM, Kapolres AKBP Jatmiko SH MH, Kepala Kejaksaan Munawal Hadi SH MH, tokoh masyarakat, dan sejumlah tamu undangan lainnya pada tahun 2023.

Saat itu, Ceulangiek mengaku, 300 hektare lahan untuk eks kombatan GAM sedah dalam proses pembebasan di Kecamatan Peudada.

“300 hektare lahan sudah disiapkan di Peudada untuk eks kombatan GAM. Semoga secepat mungkin bisa dibagikan,” ujar Ceulangiek saat menjabat sebagai Ketua DPRK Bireuen di ketika itu.

Sementara Kepala BPN Bireuen tahun 2023, Muhammad Zainun Zahri A Ptnh MH, membenarkan bahwa lahan untuk eks kombatan GAM sudah ada di Peudada seluas 300 hektare sesuai dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

“Benar, lahan untuk eks kombatan GAM sudah ada di Peudada. Lahan tersebut dari bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Peudada Jaya Indah,” sebut Zainun Zahri di ketika itu.

Ia merincikan, eks lahan PT Peudada Jaya Indah seluas 1096 hektare, namun dibagi-bagi sesuai SK menteri, terdiri dari 700 hektare registribusi tanah untuk masyarakat, 300 untuk eks kombatan, dan 96 untuk bank tanah yang mana bisa digunakan untuk pinjam pakai.

READ  Tuntut Mati Pengedar Sabu, Kajari Bireuen Tegaskan Tak Ada Kompromi Kasus Narkoba

Namun, BPN dan Dinas Pertanahan Bireuen pada 2023, masih memastikan 300 hektare eks lahan PT Peudada Jaya Indah tersebut bukan kawasan hutan lindung dan merupakan hutan produksi supaya segera bisa dimanfaatkan.

Menyikapi persoalan dua tahun silam tersebut, Anggota DPRK Bireuen dari Partai Aceh (PA), M Yunus atau yang kerap disapa Keuchik Noh, kembali mempertanyakan sejauh mana sudah realisasi lahan untuk eks kombatan GAM, apakah sudah dibagikan atau memang masih bermasalah dengan administrasi.

“BPN Bireuen sudah mengakui bahwa 300 lahar untuk eks kombatan GAM sudah disiapkan sejak 2023 sesuai dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, dan lahan tersebut merupakan bekas HGU PT Peudada Jaya Indah. Namun, hingga sekarang belum dibagikan,” ujar Keuchik Noh kepada Rakyat Aceh, Kamis (25/9).

Ia berharap kepada BPN dan Dinas Pertanahan Bireuen, agar secepat mungkin menyelesaikan segala proses administrasi pembebasan lahan tersebut, sehingga secepat mungkin dapat dimanfaatkan oleh eks kombatan GAM di Kabupaten Bireuen.

“Mohon bantuan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan itu. Kita akan selalu ada di gerda terdepan untuk memperjuangkan hak-hak GAM, karena saya sendiri mantan kombatan juga,” tegas Keuchik Noh.

Ia juga menegaskan, perjuangan untuk mendapatkan hak atas lahan tersebut, harus segera diproses. Jika memang ada kendala, baik secara administrasi maupun teknis, agar disampaiakan secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, hal itu penting supaya seluruh proses dapat diawasi bersama dan tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan mantan kombatan maupun masyarakat.

“DPRK siap memfasilitasi dan mendorong penyelesaiannya bersama pemerintah daerah. Kami tidak ingin, pembebasan lahan tersebut hanya menjadi wacana, karena itu hak yang sudah seharusnya diterima oleh para eks kombatan sebagai bagian dari komitmen perdamaian. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan memanggil pihak terkait ke rapat dengar pendapat agar persoalan ini bisa segera tuntas,” pungkasnya. (akh)

READ  Terkait Aset dan PAD, HMI Bireuen : Bupati Jangan Hanya Berkoar-koar, Tapi Realisasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *