Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyeludupan 5 Unit Sepmor Asal Thailand

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan barang impor ilegal di sebuah gudang terpencil di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu,Kota Lhokseumawe, Sabtu (15/6/2025).

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi antara Bea Cukai Lhokseumawe dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, dengan menyusun skema penindakan terpadu.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, didampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan,
Wadan Denpom IM/1 Mayor Cpm Suyanto, Kepala KPKNL Lhokseumawe, Novrizal, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe, Edwardo, S.H, M.H dan Katim Pencegahan BNNK Lhokseumawe, Muhammad Iqbal, S.STP.,M.Sos, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai setempat, pada Senin (23/06/2025) sore.

Agus mengatakan, lokasi gudang itu berada di kawasan perkebunan yang sepi penduduk, sehingga langkah penindakan dilakukan dengan melibatkan perangkat desa sebagai saksi.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya tidak ditemukan penjaga di lokasi. Hasil pemeriksaan ditemukan 5 unit sepeda motor (Sepmor) yang diduga berasal dari Thailand serta dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 5 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, yang diduga kuat merupakan barang impor ilegal.Sepeda motor tersebut terdiri dari dua unit Kawasaki Ninja Serpico 150 cc, satu unit Honda X-ADV 750 cc, satu unit BMW GS 1200 K51, dan satu unit Lambretta X300SR 300 cc,”katanya.

Menurut dia, seluruh kendaraan tersebut merupakan kategori kendaraan mewah yang memiliki nilai jual tinggi di pasar domestik. Selain itu, turut diamankan dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor (sparepart).

“Hari ini seperti teman-teman media lihat seluruh barang hasil temuan telah kita amankan ke Kantor Bea Cukai
Lhokseumawe untuk dilakukan pencacahan serta pendalaman lebih lanjut. Terkait pemilik barang dan/atau pemilik gudang masih sedang dalam penelitian unit pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,”ucapnya.

READ  Transisi Energi dan Tantangan Industri, Direktur PNL Buka Kuliah Umum Teknik Kimia

Disebutkan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang impor ilegal yang dapat merugikan negara dan
mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk pelaku penyelundupan barang impor ilegal dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan,”terangnya. (adi/ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *