Berkasus Tentang Piutang, IRT Asal Jangka Diduga Dipenjara Akibat Difitnah

RAKYATACEH | BIREUEN- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, berinisial Rai (40), harus membekap di balik jeruji besi Lapas Kelas II B, dengan dugaan difitnah dalam perkara penggelapan motor merk Honda type NF 125 SD warna hitam silver nomor polisi BL 3224 QF milik keluarganya.

 

Ibu Rai dipenjarakan oleh keluarganya sendiri berinisial Nek Basyar asal Gampong Jangka Alue U, melalui Polsek Kecamatan Jangka.

 

Nek Basyar didampingi sejumlah saksi, melaporkan kasus tersebut beberapa bulan lalu, tepatnya pada bulan Maret tahun 2025.

 

Diketahui, kasus yang seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah di desa dengan berpedoman kepada adat istiadat dan qanun gampong tersebut, ditangani oleh Polsek Jangka, dalam hal ini Kanit Reskrim Polsek setempat, Bripka Ikhsan Juliandri SH.

 

Sungguh miris apa yang dirasakan oleh Ibu Rai saat ini. Ia sudah dipenjara sejak 14 Juni 2025 di Rutan Polres Bireuen, dan sekarang sudah pindahkan ke Lapas Kelas IIB, dengan kasus yang menurutnya akibat difitnah.

 

“Saya difitnah. Saya tak pernah mencuri atau menggelapkan motor milik keluarga saya, Nek Basyar. Saya beli darinya dengan harga yang sudah kami sepakati, bukan mencuri,” ujar Ibu Rai kepada Rakyat Aceh, Kamis (4/9).

 

Ia menegaskan, jika dirinya menggelapkan motor Nek Basyar, kenapa baru sekarang dilaporkan, padahal menurutnya, motor merk Honda itu dibeli di tahun 2021, dan dirinya tak pernah melarikan diri selama ini.

 

“Namun, karena saya beli dari keluarga sendiri, tidak ada perjanjian secara tertulis di ketika itu. Saya hanya meminta kunci dan STNK saja, sedangkan BPKB masih sama Nek Basyar,” sebutnya seraya mengaku bahwa Nek Basyar dulunya dianggap sebagai orang tua sendiri karena hanya hidup sebatang kara.

READ  Mualem Angkat Bang Jack Libya Sebagai Jubir KPA Pusat

 

Ia juga menyayangkan sikap pihak Polsek Jangka, yang diduga mengabaikan laporan dari pihaknya.

 

“Kami sudah mencoba melapor balik ke Polsek Jangka, namun tidak ada tanggapan yang serius. Malahan, mereka mengarahkan kami bahwa jika melapor balik, kemungkinan menang di pengadilan sangat kecil,” sebut Ibu Rai.

 

Dengan mata berkaca-kaca, ibu Rai menjelaskan kepada media ini bahwa kasus dirinya dengan Nek Basyar yang sebenarnya yaitu tentang piutang, bukan mengenai penggelapan motor.

 

“Sadah lama hubungan baik terjalin antara kami berdua. Saya anggap Nek Basyar sebagai orang tua sendiri, dan dia menganggap saya sebagai anaknya.

 

Saking dekatnya, Nek Basyar berani meminjamkan uang kepada ibu Rai sejumlah Rp 500 juta untuk modal bisnis, dengan perjanjian berupa lisan akan dibayar secara bertahap perbulan.

 

“Dari total Rp 500 juta pinjaman, sudah saya kembalikan Rp 300 juta, dan sisanya Rp 200 juta lagi dengan perjanjian awal akan dibayar secara bertahap perbulan. I’tikad baik saya tak digubris, padahal sudah mencoba membayar pertahap, yang dihitung-hitung mencapai puluhan juta rupiah. Namun, Nek Basyar tiba-tiba tak mau lagi menuruti perjanjian awal, dirinya meminta langsung bayar tunai Rp 200 juta,” rinci ibu Rai, sembari mengaku bahwa inilah pemicu awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Jangka.

 

Ia juga mempertanyakan, apakah mungkin dirinya menggelapkan motor dengan harga Rp 6 juta, sedangkan hutang yang belum dibayar mencapai Rp 200 juta.

 

“Inilah yang bikin aneh kasus tersebut, yang ditangani Polsek Jangka. Saya beli motor tahun 2021, kenapa baru tahun 2025 dilapor dan diterima pihak kepolisian. Lagian, Nek Basyar pertama kali melapor terkait piutang, kenapa tuduhan jadi penggelapan motor,” tegas ibu Rai.

READ  Perumda Tirta Keumuneng Minta Maaf Gangguan Distribusi Air

 

Ia juga menyayangkan sikap Polsek Jangka, yang tidak mau mencantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait piutang.

 

“Akibatnya, saya sempat cekcok saat diperiksa dengan polisi di Polsek Jangka, karena tidak menghiraukan permintaan saya diketika diwawancara untuk dicantumkan dalam BAP. Saya meminta agar dikaitkan dengan piutang juga sesuai laporan awal, jangan hanya tentang penggelapan motor,” pungkas ibu Rai, yang juga mengaku bahwa saat di Polres Bireuen, dirinya juga diperiksa oleh polisi yang sama yaitu Kanit Reskrim Polsek Jangka.

 

Ia berharap, semoga dalam proses sidang di pengadilan, dirinya mendapat hukum seadil-adilnya, atas apa yang menimpa dirinya saat ini, dan berharap, semoga yang memfitnah dirinya, mendapat ganjaran setimpal, dan disumpahkan sesuai aturan di pengadilan.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jangka, Bripka Ikhsan Juliandri SH, membenarkan bahwa kasus tersebut ditangani pihaknya.

 

“Benar bang, dan kasus tersebut sudah sempai ke Kejaksaan. Saat pemeriksaan di Polsek Jangka, kita sudah menjalankan secara prosedur,” sebut Bripka Ikhsan sembari mengaku bahwa terkait piutang, juga ada dicantumkan dalam BAP tambahan.

 

Ia juga membenarkan bahwa pihak ibu Rai, juga sempat ingin membuat laporan ke Polsek Jangka, namun Bripka Ikhsan menyarankan agar laporan dibuat ke Polres Bireuen, karena tidak bisa laporan yang sama ditangani oleh dirinya.

 

“Kami terima laporan dari pihak Nek Basyar terkait penggelapan motor, sama sekali tidak pernah dilapor masalah piutang. Karenanya, secara presedur bahwa yang kami tangani mengenai penggelapan motor,” tegas Kanit Reskrim Polsek Jangka sembari mengaku bahwa setiap saat pelapor mendesak dirinya agar secepat mungkin kasus itu ditindaklanjuti. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *