Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Aceh Tengah

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Salah seorang warga Aceh Tengah, Ridwan, menduga bahwa rokok ilegal masih beredar luas dibeberapa kios dan toko di Aceh Tengah. Hal tersebut, kata Ridwan, membuat warga dengan mudah mendapatkan rokok ilegal tersebut.

“Katanya rokok ilegal mau dimusnahkan, tapi ini saja masih leluasa saya beli, bahkan di depan warung dekat terminal ini saja ada,” kata Ridwan.
Ridwan juga mengaku telah mengonsumsi rokok ilegal tersebut selama beberapa tahun dan menyatakan bahwa rasanya lebih enak dibandingkan dengan rokok yang memiliki cukai resmi.
“Saya sudah merokok sejak umur 14 tahun, tapi sudah 4 tahun ini betul-betul candu dengan rokok yang katanya ilegal ini. Rokok ilegal ini tidak murahan, tapi rasanya memang lebih enak daripada rokok yang pakai cukai resmi,” katanya.

banner 336x280

Peredaran rokok ilegal ini diduga melibatkan agen rokok luar yang bekerja sama dengan oknum dan pihak tertentu untuk memasarkan produk tersebut di Aceh Tengah. Hal ini tentunya merugikan negara karena tidak ada pajak yang dibayarkan.

Untuk diketahui, rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak ada kontrol kualitas yang ketat seperti pada rokok yang memiliki cukai resmi. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok adalah penyebab utama kematian dini di seluruh dunia, dan konsumsi rokok ilegal dapat meningkatkan risiko penyakit seperti kanker, jantung, dan paru-paru.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, peredaran rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Cukai Hasil Tembakau juga mengatur tentang cukai rokok dan sanksi bagi yang melanggar.

Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini demi melindungi kesehatan masyarakat dan keuangan negara. Dengan demikian, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terlindungi dari bahaya rokok ilegal. (jur/mar)

READ  Susul KRI Bung Karno Angkatan Laut Kini Punya KRI Bung Hatta, Bakal Perkuat Koarmada II di Surabaya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *