Dinilai Cari Muka dari Bupati, Pj Sekda Bireuen Salahkan Media Penyaji Berita Kritikan

RAKYATACEH | BIREUEN – Penjabat Sekretaris (Pj) Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen, Hanafiah SP CGCAE, menyalahkan media yang menyajikan berita terkait pemotongan Alokasi Dana Gampong (ADG) dengan nominal hampir Rp2,8 miliar dengan rincian setiap desa mengalami pemotongan hingga Rp4,5 juta.

Hanafiah menyampaikan kepada salah satu media online yang belum terverifikasi dewan pers dan wartawannya juga belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW), ia mengeluarkan pernyataan resminya berupa kekecewaan terhadap media yang dianggap tidak proporsional dalam memberitakan isu ADG.

Ia menilai, narasi yang menyebut Pemkab Bireuen memotong ADG dan tega mengorbankan masyarakat desa sangat tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Hanafiah, kenyataan di lapangan justru berbeda dengan apa yang telah diberitakan. Ia menjelaskan bahwa berkurangnya ADG dampak dari penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran 2025.

Di media tersebut, Hanafiah menegaskan bahwa penggunaan istilah “pemotongan” oleh media sangat keliru, karena konotasinya menunjukkan tindakan sepihak dan disengaja, padahal yang terjadi adalah penyesuaian proporsional sesuai realisasi anggaran dari pusat.

“Media harus menyajikan informasi dengan mengedepankan klarifikasi dan fakta dari kedua belah pihak. Jangan hanya berangkat dari satu narasumber atau kesimpulan sepihak yang justru bisa memicu keresahan,” pesannya di media online tersebut.

Menyikapi keterangan resmi Pj Sekdakab Bireuen itu, Ketua Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Gandapura, Tgk Mauliadi, sangat murka. Ia menyayangkan statement Pj Sekda Hanafiah yang menyudutkan media.

“Pj Sekda harus bijak, jangan jabatan yang besar, tapi pengetahuan tak ada. Seharusnya pak Hanafiah bukan menyudutkan media yang membantu kami untuk menyampaikan kritikan, tapi harus menjawab kritikan. Masak dengan kata ‘pemotongan’ atau ‘pemangkasan’ bisa menjadi persoalan dalam pemberitaan,” tegas Tgk Mauliadi kepada Rakyat Aceh, Rabu (30/7).

READ  Terkait Anggaran Murni Dinilai Tak Berjalan, Pimpinan DPRK Sorot Kinerja Bupati Bireuen

Menurut Ketua Apdesi Gandapura tersebut, seharusnya Pj Sekda mendukung pemberitaan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat di gampong. Bukan malah mencari kambing hitam dari pemberitaan kritikan.

“Kami para keuchik tak pernah menerima sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terkait pemotongan ADG tahun 2025. Makanya kami tak tahu istilah narasi bahasa ‘pemotongan’ atau ‘penyesuaian’. Jika itu menjadi pembahasan seorang Pj Sekda, maka pemikirannya tak lebih dari pada kami keuchik. Jikapun penempatan bahasanya itu salah, maka yang harus disalahkan adalah kami para keuchik yang sudah mengeluarkan statement kepada wartawan, bukan malah disalahkan media penyaji berita yang membantu kami,” pungkas Tgk Mauliadi.

Ia juga mengingatkan Pj Sekda Hanafiah, agar tidak mencari muka atau perhatian khusus dari Bupati Bireuen untuk mempertahankan jabatannya, dengan cara menyalahkan media untuk membela bupati.

“Yang salah harus dikritik, yang benar juga perlu diapresiasi. Kita butuh jawaban, bukan mencari kesalahan orang lain. Bila perlu, sosialisasikan kepada seluruh keuchik kenapa perlu dilakukannya pemotongan atau pemangkasan, bukan menyalahkan narasi bahasa kritikan,” murka Keuchik Tanjong Raya itu seraya menilai bahwa Pj Sekda sedang mencari muka dari Bupati Bireuen.

Sementara itu, Pj Sekda Bireuen saat dijumpai media ini di ruang kerjanya, Rabu (30/7) membenarkan bahwa Pemkab Bireuen tidak mensosisalisasikan pemotongan ADG.

“Kita tidak sempat melakukan sosialisasi karena peraturan presiden (Perpres) keluar secara tiba-tiba. Langsung saja kita lakukan pemotongan, namun camat mengetahui pemotongan tersebut. Soal camat pernah atau tidaknya menyampaikan ke keuchik, saya tidak tahu,” ujar Hanafiah.

Ia juga menyebutkan, pemotongan alokasi dana gampong dibenarkan oleh aturan karena berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU). Bahkan menurutnya, Pemkab melakukan kesalahan jika tidak memotong ADG.

READ  IAIN Langsa Gelar MoU Dengan PWI

“DAU sekarang tidak bisa dikotak katik lagi, sudah ada regulasinya sendiri. Sehingga pemotongan ADG merupakan perintah yang harus dilaksanakan,” sebut Pj Sekda Bireuen. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *