x

Direktur BJB Tidak Puas Hasil RDP di DPRK Aceh Barat

waktu baca 3 menit
Minggu, 21 Jun 2026 15:12 28 redaksi

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Direktur Perseroan Terbatas (PT) Bale Jaya Bersama (BJB) tidak puas dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat.

Saat dijumpai sejumlah media, Direktur PT BJB, Bustami, di Meulaboh, Sabtu (20/6/2026), mengungkapkan kekecewaan dan ketidak kepuasannya dengan hasil RDP di gedung DPRK Aceh Barat terkait pemutusan kontrak kerja perusahaannya oleh salah satu perusahaan vendor bidang pertambangan batu bara di daerah setempat.

Kepada awak media, Bustami menjelaskan dirinya sudah melakukan komunikasi atas persoalan yang tengah dihadapinya terkait pemutusan kontrak kerja oleh perusahaan vendor bidang pertambangan batu bara di Aceh Barat, hal itu dilakukannya guna memberikan kejelasan atas kontrak perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

“Kita sudah membuat laporan ke dewan supaya ada kejelasan, ternyata sampai ke dewan kemarin (RDP) tidak memuaskan, saya mempertanyakan aturan mekanisme memutuskan kontrak itu bagaimana,” tanya Bustami.

Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak awal perjanjian yang dilakukan pihaknya dengan perusahaan vendor disalah satu pertambangan batu bara ini berakhir pada tanggal 30 April 2026, namun sebelum tanggal tersebut, pihak perusahaan lain telah melakukan pergantian aktivitas sebagaimana yang telah dijalankan pihak PT BJB selama ini.

“Saat di pemutusan kontrak itu status perjanjian kontrak kami masih ada, ternyata pada saat itu juga perusahaan pengganti sudah meminta karyawan untuk melakukan penandatanganan pengalihan kontrak perjanjian kerja karyawan PT.BJB,” urai Direktur PT. BJB

Bustami mengatakan kembali tujuan dirinya mengajukan RDP bersama DPR dan pihak terkait agar persoalan yang tengah berjalan mendapatkan kejelasan serta dapat terselesaikan dengan baik.

“Tehadap masalah ini sebenarnya saya mau duduk pakat demi kebersamaan, kelancaran kerja dan agar tidak berlarut-larut masalahnya,” katanya.

Bustami menegaskan dirinya tidak mempersoalkan apapun hasil putusan, jika keputusan lahir dari hasil kesepakatan bersama, “Pendapat saya, kalau kita sudah duduk demi kelancaran tidak ada masalah walaupun diputuskan (kontrak kerja) tetapi hasil duduk bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat, Azwir,S.P kepada awak media menjelaskan terhadap pemutusan kontrak kerja yang diterima PT. BJB sudah sesuai dengan perjanjian

“Menurut hasil keterangan dari pihak NCM tidak di sambung lagi kontrak BJB itu sudah sesuai dgn perjanjian kontrak kerja sama mereka,” kata Azwir.

“Kalau tidak salah berakhir kontrak nya juli 2025, dan kami DPR tidak bisa mengintervensi nya karena itu persoalan bisnis to bisnis.”

Lebih lanjut Azwir mengatakan legislatif tidak bisa memutuskan perkara tersebut, pihaknya hanya hanya memfasilitasi para pihak yang tengah mencari solusi terhadap permasalahan yang tengah bergulir ditengah masyarakat Aceh Barat.

“Kami DPR tidak bisa mengintervensi nya karena itu persoalan bisnis to bisnis. Dan pekerja yang di rekrut BJB juga masih di lanjutkan berkerja oleh perusahaan baru tidak ada yang di rumahkan,” terangnya.

“Perusahan yang melanjutkan juga masih perusahaan lokal,” pungkas Azwir, wakil Ketua DPRK Aceh Barat.

Diketahui sebelumnya pada Kamis 18 Juni 2026, DPRK Aceh Barat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat gabungan komisi gedung DPRK terhadap pemutusan hubungan kerja penyedia tenaga kerja outsourcing antara PT Balee Jaya Bersama dengan salah satu perusahaan vendor pertambangan batu bara di Aceh Barat.(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x