Diujung Tanduk, Realisasi Dua Paket Proyek DAK di Simeulue

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Realisasi dua kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025, di Kabupaten Simeulue, nasibnya berada diujung tanduk, dengan kondisi kritis.

Dua paket kegiatan yang bersumber dari DAK tahun 2025 itu, yakni paket kegiatan proyek fisik renovasi gedung poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue senilai Rp 2.375.000.000.

Kemudian paket kegiatan proyek fisik Rehab Balai Penyuluhan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Simeulue, dengan total anggaran senilai Rp 414.370.000.

Nasib kedua paket kegiatan proyek berada diujung tanduk dan dengan kondisi kritis itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 25 Tahun 2024, Tentang Penglolalaan DAK Fisik, dengan batas waktu (deadline) hingga tanggal 22 Juli 2025, untuk tahap 1 penyampaian dokumen persyaratan penyaluran.

Terkait dua kegiatan proyek fisik yang bersumber dari DAK tahun 2025 itu, disampaikan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Simeulue, Tamsil Amin, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, diruang kerjanya, Rabu, 9 Juli 2025.

“Benar ada kegiatan fisik yang bersumber dari DAK 2025. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI, Nomor 25 Tahun 2024, Tentang Penglolalaan DAK Fisik, batas waktu hingga tanggal 22 Juli 2025, untuk tahap 1 penyampaian dokumen persyaratan penyaluran,” kata Tamsil Amin.

Masih menurut Tamsil Amin, nasib realiasi dari kedua kegiatan itu, yang berada diujung tanduk dan dengan kondisi kritis itu, untuk proyek renovasi gedung poliklinik RSUD Simeulue, dengan status saat ini sedang dalam proses tender.

Sedangkan paket kegiatan proyek Rehab Balai Penyuluhan DP3AKB Kabupaten Simeulue, dengan status hingga saat ini belum tender, meskipun dokumennya telah masuk dan diterima Pokja UKPBJ Simeulule pada tanggal 22 Juni 2025 silam.

READ  Puluhan Pegawai Non ASN Setwan Simeulue, Terancam Tak Terima Gaji

“Wajar, publik menilai kondisi nasib kedua kegiatan fisik yang bersumber dari DAK tahun 2025 itu, berada diujung tanduk dan kondisi kritis. Sebab berdasarkan Permenkeu RI itu sudah final, batas waktunya tanggal 22 Juli 2025, dan bila tidak dipenuhi persyaratannya, maka dana itu ditarik dan tahun depan kembali berkurang DAK untuk Simeulue,” tutup Tamsil Amin. (Ahi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *