DPRK Pidie Jaya Soroti Temuan BPK Atas LKPD T.A 2024

Meureudu – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, menyoroti 14 item temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat.

Sorotan temunan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Pidie Jaya, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Aceh, dalam rapat paripurna yang beragendakan laporan Banggar, yang digelar di gedung DPRK Senin (23/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani. Sedangkan loparan Banggar atas pembahasan LHP BPK RI itu dibacakan, Teuku Guntara.

Dalam laporan yang dibacakan Guntara tersebut, 14 item temuan BPK RI terbagi dalam sifat administratif dan keuangan.
Adapun temuan yang bersifat administratif adalah, sebagaimana LHP BPK adalah, penyusunan APBK Pidie Jaya belum sepenuhnya memperhatikan kondisi keuangan daerah, pengelolaan pendapatan pajak dan restribusi daerah belum optimal, pengelolaan potensi pendapatan BLUD RSUD Pidie Jaya dari JKN belum optimal.

Selanjutnya, kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Pekerjaan Umum, Pengelolaan kas belum sepenuhnya optimal, penataushaan persediaan pada RSUD dan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana belum optimal, yang mengakibatkan ketersediaan obat di RSUD tidak terjamin serta manajemen pengelolaan obat lemah.

Sedangkan temuan BPK RI yang bersifat keuangan yang dinilai merugikan keuangan daerah adalah, denda keterlambatan atas pekerjaan pengadaan solar cell pada dinas kesehatan, kurang.

Kekurangan volume atas 45 paket pekerjaan belanja modal pada tujuh SKPK mengakibatkan kerugian daerah sebesar 307 juta lebih. ” Atas kekurangan volume pekerjaan ini, banggar cukup menyayangkannya, selain merugikan keuangan daerah, mutu pekerjaan 45 paket tersebut juga berpotensi rendah, ” sebut Guntara.

Selain itu, pembayaran gaji dan tunjangan ASN pada 14 SKPK, pembayaran honorarium tim pelaksana yang tidak sesuai kententuan serta pembayaran belanja SPPD (perjalanan dinas) pada enam SKPK yang tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan terjadinya kerugian keuangan daerah, perlu untuk segera diselesaikan dan setorkan kembali ke kas daerah.

READ  Jelang Konferensi VII PWI Bireuen, Fajri Bugak Resmi Maju Calon Ketua

” Atas temuan-temuan tersebut, DPRK Pidie Jaya merekomendasikan agar mempercepat penyelesaian tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK- RI terutama yang bersifat keuangan,” tuturnya.

Banggar DPRK juga merekomendasi Pemkab Pidie Jaya untuk memperbaiki manajemen ASN dan honorarium, Optimasilisasi PAD, Pengelolaan Aset daerah yang akuntable, perbaikan sistem pelayanan kesehatan dan evaluasi aset rekomendasi sosial. (San).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *