Edar Uang Palsu, Jaksa Tahan Dua Tersangka Asal Peusangan

RAKYATACEH | BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara uang palsu di ruang tahap II kejaksaan setempat, Kamis, 10 Juli 2025 kemarin.

 

Adapun tersangka yang ditahan yaitu, berinisial RAM dan RF, dan mereka merupakan warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Kepada media ini, Jumat (11/7) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi mengatakan, perkara tersebut bermula pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu, tersangka RAM bersama dengan RF membuat lembaran uang palsu di rumahnya RAM, bertempat di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

 

Disebutkan, mereka memperoleh uang palsu dengan cara mengeprint atau mencetak timbal balik dengan menggunakan kertas merk G Natural. Kemudian, tersangka RF mensortir apakah uang tersebut layak atau tidak untuk diedarkan.

 

“Setelah dinyatakan layak, RF memotong uang palsu tersebut sesuai dengan ukuran dan bentuknya. Selanjutnya, para tersangka menyimpan uang palsu itu di dalam kamar yang berada di rumah tersangka RAM dan beberapa ditaruh di kantong RF untuk dibelanjakan,” ujar Munawal Hadi.

 

Kajari merincikan lagi, pada Rabu, 16 April 2025, Tim Kepolisian Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan melakukan penggeledahan di rumahnya RAM di Desa Paya Cut Peusangan.

 

“Kami telah menerima barang bukti (BB) antara lain, 23 lembar pecahan Rp100 ribu dengan emisi dan nomor seri yang berbeda, 33 lembar uang pecahan Rp50 ribu emisi tahun 2016 dengan nomor seri yang berbeda, 3 lembar uang pecahan Rp20 ribu emisi tahun 2016 dan 2022 dengan nomor seri yang berbeda, satu lembar uang pecahan Rp5 ribu emisi tahun 2022, satu printer merk Epson L8050, dan satu laptop merk Dell,” sebut Munawal.

READ  Muda Seudang Bireuen Gaungkan Referendum

 

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka RAM dan RF dinyatakan bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

“Setelah proses serah terima, kami langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIB Bireuen guna memperlancar proses persidangan,” terang Kajari Bireuen. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *