Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH serta DLHK turun ke sejumlah lokasi pada Jumat, (2/10) untuk menyampaikan instruksi penghentian sementara kepada para pelaku usaha dan pengelola Galian C. FOR RAKYAT ACEHRAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan sementara seluruh aktivitas Galian C di tiga kecamatan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi cuaca ekstrem. Kebijakan tersebut berlaku tidak hanya bagi kegiatan yang telah mengantongi izin, tetapi juga aktivitas yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Langkah ini diambil setelah Wali Kota Lhokseumawe melakukan peninjauan langsung ke sejumlah lokasi Galian C pada Rabu, 30 September 2026. Dari hasil pemantauan lapangan, sejumlah tebing dan lahan yang terdampak aktivitas penggalian dinilai memiliki potensi kerawanan ketika menghadapi hujan berintensitas tinggi.
Risikonya tidak berhenti pada persoalan lingkungan. Kondisi tanah dan tebing yang tidak stabil berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta infrastruktur yang berada di sekitar kawasan penggalian.
Menindaklanjuti arahan tersebut, DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH serta DLHK turun ke sejumlah lokasi pada Jumat, (2/10). Petugas menyampaikan instruksi penghentian sementara kepada para pelaku usaha dan pengelola Galian C.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP., M.S.M., mengatakan kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi risiko akibat kondisi cuaca.
“Arahan Bapak Wali Kota setelah melihat langsung kondisi di lapangan adalah agar aktivitas Galian C dihentikan sementara. Ini berlaku bagi seluruh kegiatan, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin,”kata Safriadi dikonfirmasi Rakyat Aceh, Ahad (4/10).
Menurut Safriadi, potensi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang sebagaimana peringatan cuaca menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
Pada kawasan yang kondisi tanahnya telah mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian, hujan dengan intensitas tinggi dapat meningkatkan potensi erosi, longsor maupun pergerakan tanah. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap permukiman, fasilitas umum, jaringan utilitas hingga aktivitas masyarakat.
Tiang PLN di Paya Punteuet Jadi Perhatian
Di tengah penghentian aktivitas Galian C, persoalan lain muncul di kawasan Paya Punteuet, Kecamatan Muara Dua.
Di kawasan tersebut terdapat tiang jaringan listrik PLN yang berada di sekitar tebing yang oleh masyarakat setempat dinilai perlu mendapat perhatian karena terdapat potensi pergerakan tanah.
Persoalan ini menjadi penting karena risiko yang dihadapi bukan hanya menyangkut kondisi lahan, tetapi juga keberadaan infrastruktur kelistrikan yang melayani masyarakat.
Namun, informasi mengenai kapan terakhir aktivitas Galian C berlangsung di kawasan tersebut masih berbeda.
Sebagian masyarakat menyebut aktivitas penggalian telah berhenti sekitar dua bulan lalu. Sementara berdasarkan keterangan Pj Keuchik setempat, aktivitas tersebut disebut telah berhenti sekitar delapan bulan lalu.
Perbedaan informasi tersebut menjadi alasan pentingnya verifikasi lapangan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan riwayat aktivitas penggalian, kondisi kontur tanah, posisi tiang listrik serta tingkat stabilitas tebing berdasarkan kajian teknis.
Menurut informasi dari Pj Keuchik, kondisi tebing di sekitar tiang PLN tersebut sebelumnya juga telah dibicarakan dengan pihak PLN sebagai pemilik jaringan.
Bahkan, pada tahun sebelumnya disebut telah ada pembahasan mengenai rencana penguatan tebing melalui rabat beton untuk mengantisipasi kemungkinan pergeseran tanah yang dapat memengaruhi posisi tiang.
Namun, hingga kini, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak setempat, tindak lanjut terhadap rencana tersebut belum terlihat di lapangan.
Safriadi mengatakan persoalan tersebut membutuhkan penanganan yang tidak hanya melihat aspek aktivitas Galian C, tetapi juga kondisi lahan dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
“Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri karena lahan di sekitar tiang juga merupakan kawasan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sebagian warga disebut membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan rumah dan aktivitas lainnya, sehingga penanganan tidak bisa hanya dilakukan dengan membiarkan kondisi tanah tanpa solusi teknis yang jelas,” ujarnya.
Penghentian Harus Diikuti Penanganan
Pemko Lhokseumawe tidak hanya meminta aktivitas penggalian dihentikan. Pelaku usaha juga diminta tidak mengoperasikan alat berat maupun kendaraan pengangkut material yang berkaitan dengan kegiatan Galian C selama masa penghentian sementara.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin, pemerintah meminta agar seluruh dokumen perizinan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada saat yang sama, titik-titik yang telah mengalami perubahan kondisi lingkungan juga perlu mendapat perhatian. Tebing yang rawan, lahan yang tidak stabil, gangguan drainase maupun fasilitas umum yang terdampak tidak cukup hanya ditinggalkan setelah aktivitas penggalian dihentikan.
Sebab, menghentikan aktivitas Galian C hanya menyelesaikan satu bagian persoalan. Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan yang telah mengalami perubahan akibat aktivitas penggalian benar-benar aman menghadapi hujan dengan intensitas tinggi.
Kasus di Paya Punteuet menjadi salah satu contoh bahwa persoalan Galian C dapat bersinggungan langsung dengan infrastruktur vital.
Pemko Lhokseumawe juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan penghentian sementara tersebut.
Apabila masih ditemukan aktivitas Galian C, pengoperasian alat berat atau kendaraan pengangkut material di lokasi yang telah diminta berhenti, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe untuk dilakukan pengecekan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
“Kami mengharapkan masyarakat ikut membantu melakukan pengawasan. Apabila masih ditemukan kegiatan Galian C yang beroperasi selama masa penghentian sementara, masyarakat dapat melaporkannya kepada Satpol PP dan WH untuk ditindaklanjuti,” kata Safriadi.
Kebijakan penghentian sementara Galian C kini menghadapi tantangan yang lebih luas. Pemerintah bukan hanya dituntut memastikan aktivitas penggalian benar-benar berhenti, tetapi juga memastikan titik-titik rawan yang sudah terbentuk mendapatkan penanganan.
Terlebih kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan infrastruktur vital seperti jaringan listrik.
Kondisi tiang PLN di Paya Punteuet karena itu perlu segera diverifikasi secara teknis oleh pihak-pihak terkait. Langkah tersebut penting untuk memastikan potensi pergeseran tanah dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi gangguan terhadap keselamatan masyarakat maupun jaringan listrik.
(arm/ra)
Tidak ada komentar