
RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Hak interpelasi DPRK Subulussalam resmi telah disahkan pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRK setempat, Rabu (11/2/2026).

Pengajuan hak interpelasi sebelumnya diinisiasi oleh dua Fraksi penuh yakni, Fraksi Hanura dan Fraksi Golkar. Lalu, pada rapat paripurna pengusulan hak interpelasi tersebut digelar muncul dukungan dari fraksi Megegoh yang merupakan Fraksi gabungan dari Partai Aceh, NasDem, PAN dan PKB.
Langkah pengajuan hak interpelasi ini merupakan upaya DPRK untuk meminta klarifikasi atas berbagai kebijakan Walikota Subulussalam terutama terkait angka defisit tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp 109 Miliar.
Selain masalah defisit, DPRK Subulussalam juga mempersoalkan terkait realisasi dana bantuan presiden (banpres) untuk tanggap darurat yang dinilai tidak sesuai dengan juknis Permendagri.
Hasbullah, anggota Fraksi Golkar pada saat rapat paripurna meminta agar Walikota Subulussalam dipanggil pada hari Jumat, (13/2/2026) atau lusa.
“Izin pimpinan, kita meminta agar Walikota Subulussalam dipanggil pada hari jumat lusa untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakannya” Kata Hasbullah.
Mengenai poin poin apa saja yang dipersoalkan sehingga memunculkan hak interpelasi, Hasbullah belum bisa memberikan penjelasan (lim)
Tidak ada komentar