Kasus Korupsi DD Rp 620 Juta, Sembilan Saksi Dihadirkan Jaksa Bireuen

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menghadirkan sembilan orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Sembilan saksi dihadirkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Banda Aceh, Selasa (10/6) berdasarkan tindaklanjut dari Surat Nomor : 700.1.2.3/184/INK-LHA-PPKN/2024 tanggal 15 Oktober 2024.

banner 336x280

Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain, Bendahara Sekdes tahun 2010 hingga sekarang yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R, pembuat APBG, APBG P dan Realisasi Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ, Kasi Pemerintahan tahun 2019 hingga 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R, Pendamping Lokal Desa yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R, dan Keurani Cut Urusan Umum tahun 2019 s/d 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R.

Kemudian, dihadirkan juga Kasi Pembangunan Gampong Dayah Baro tahun 2019 hingga 2020 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan R, Kaur Umum Urusan Pemerintahan tahun 2018 yang bersaksi untuk terdakwa RZ dan R, Keuchik tahun 2015 yang bersaksi untuk terdakwa RZ, serta Bendahara Gampong yang bersaksi untuk terdakwa RZ, A, dan F.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi mengaku, sebelumnya JPU membaca dakwaan pada tanggal 3 Juni 2025 terhadap empat orang terdakwa yaitu, RZ selaku Pj Keuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2018, A selaku Pj Keuchiek Gampong Dayah Baro tahun 2019 hingga 2020, F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019 hingga 2020, dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro tahun 2015-2021

“Jaksa Penuntut Umum telah menemukan adanya 2 alat bukti, dan berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547,” ujar Munawal.

READ  Salah Satu Anggota Dewas BMK Pidie Jaya Diduga Cacat Hukum dan Cacat Adminstrasi

Ia merincikan, anggaran sebesar itu dipergunakan oleh terdakwa antara lain untuk anggaran penyertaan modal BUMG tahun 2018 hingga 2020, penyalurannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara untuk pekerjaan kontruksi, realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang atau tidak sesuai dengan realisasi fisik. Lalu, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (Bimtek) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.

“Terdapat realisasi APBG 2018 hingga 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG, serta kemahalan harga pengadaan barang,” terang Kajari Bireuen.

Para terdakwa disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diinformasikan, sidang lanjutan diagendakan pada Selasa, 17 Juni 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *