Kasus Pelecehan Mahasiswi di Kendaraan Umum Terjadi Di Aceh Tengah Warga Diimbau Waspada

RAKYAT ACEH | TAKENGON – Seorang mahasiswi asal takengon Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi korban pelecehan di kendaraan umum Hiace saat pulang liburan Kuliah dari medan Sumatera Utara menuju kota Takengon .

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ni’mah Kurniasari, S.H selaku tim ahli hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah Kepada Rakyat Selasa (30/1).

Disebutknya, pada bulan juli 2025 lalu seorang mahasiswi sebut saja bunga (bukan nama sebenarnya-red) menjadi korban pelecehan di angkutan umum Hiace. “ Ia bergetar ketika turun dari Hiace setibanya bunga di rumah disambut oleh ibunya” ujaranya.

“ Saat itu Bunga memang pulang sendiri, abangnya sudah menitipkannya kepada seorang kenalan sopir Hiace untuk menjemput Bunga dirumah temannya dan karena Bunga sudah yakin dia aman maka dia pulang malam itu dengan Hiace yang sudah dipesan,” ucapnya.

Ia menambahkan, bunga sebenarnya mendapat kursi nomor 7 namun entah mengapa supir memindahkannya ke kursi nomor 10 dan Karena hari sudah larut malam mau tak mau Bunga harus tetap ikut pulang di Hi Ace tersebut di kursi 10.

Saat dalam perjalan katanya, bunga tertidur karena capek baru landing di Bandara dari tempat dia kuliah, namun di tengah perjalanan ketika ia tertidur ada seseorang yang mengelus-elus pipinya dan tangannya.

“ Sontak bunga kaget dan waktu dia lihat ternyata di sebelahnya sudah duduk sopir utama Hiace sementara yang menyetir adalah sopir cadangan dan setelah Bunga terbangun , supir itu bilang ‘tidur saja lagi, aman kok dek’ “ kata nikah menirukan pengakuan korban.

Sejak kejadian itu lanjutnya, Bunga tak berani memicingkan matanya sekalipun, dia menghidupkan senter dr HP nya sepanjang kejadian itu hingga ke Takengon, sementara supir itu tetap berada disampingnya.

READ  DPO Badar Narkoba Ditangkap, LIRA Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara

Menurut Nikmah, kasus bunga salah satu cerita yang terungkap dikarenakan adanya kesadaran untuk untuk melaporkan perbuatan bejat sopir itu namun, ada ratusan gadis-gadis yang juga mengalami hal yang sama dan tidak berani Speak Up atas pelecehan yang terjadi di kendaraan umum terutama Hiace.

Untuk itu nikmah menegaskan, kasus pelecehan seperti itu harus segera dihentikan. “ Kita harus aware atau peduli pada keselamatan dan kenyamanan perempuan di kendaraan umum,” tegas Ni’mah Kurniasari.

Selain itu sebutkan, Pasal 281 KUHP telah mengatur ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja melanggar kesusilaan di muka umum yaitu dengan penjara dua tahun empat bulan dan juga melanggar UU TPKS.

Ia juga menyarankan agar korban yang rata-rata adalah perempuan dan berstatus pelajar atau mahasiswi untuk tidak segan melaporkan kepada pihak yang berwajib dan juga ke UPTD P2TP2A agar ada efek jera kepada pelaku dan korban mendapatkan trauma healing.

Ni’mah juga menghimbau kepada instansi terkait, Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk lebih waspada serta selektif dalam memantau para sopir agar kasus pelecehan terhadap perempuan tidak lagi di Aceh.

Ia juga berharap Dinas terkait dan UPTD P2TP2A dapat berkolaborasi melakukan kampanye, serta membuat MOU untuk pencegahan pelecehan seksual di transportasi umum seperti Hiace atau yang lainnya. (uri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *