Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa, Kamis (2/04/2026)/Foto/Humas Kejati Aceh.BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial S (Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024), CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menerangkan bahwa terhadap ketiganya dilakukan Penahanan pada Kamis (2/4/2026), setelah tersangka menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 2 April 2026 sampai dengan 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” kata Ali Rasab pada awak media dalam konfrensi pers, di Kantor Kejati Aceh, Kamis (2/4/2026).
Lebih Lanjut, Ali Rasab menjelaskan kasus ini bermula penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).
“Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM, yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement.
Sehingga, Kata Ali, dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada universitas, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau setara Rp8,25 miliar.
Selain itu, kejati Aceh menemukan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,07 Miliar.
“Hingga saat ini, Kejati Aceh telah melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dari para tersangka sebesar Rp 1,88 miliar yang kini dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 KT Aceh,” jelasnya.
Tidak ada komentar