Kelola Lahan Ribuan Hektar Tanpa Perizinan, DPRK Subulussalam Sorot PT. SPT

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Anggota DPRK Subulussalam menggelar rapat kerja terkait realisasi kebun plasma PT. Laot Bangko yang sudah berlarut belum terealisasikan.

Selain masalah PT. Laot Bangko, anggota DPRK juga mempertanyakan legalitas PT. Sawit Panen Terus (SPT) yang membuka lahan ribuan hektar tapi tanpa mengantongi dokumen perizinan.

Rapat kerja anggota DPRK tersebut juga melibatkan beberapa Kepala SMPK diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Subulussalam yang dilaksanakan di ruang rapat utama DPRK, Selasa, 24 Juni 2025.

Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah kepada Rakyat Aceh menjelaskan, bahwa pihaknya meminta klarifikasi dari masing-masing dinas terkait mengenai dasar hukum pengelolaan lahan oleh PT. SPT.

Dikatakan, dalam penjelasan yang diberikan terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki dasar legal apapun untuk kegiatan operasionalnya sementara pihak PT SPT membuka lahan dengan luas mencapai 1.200 hektar.

Dalam rapat tersebut sekretaris perizinan, juga mengatakan bahwasanya PT. SPT dari awal masuk sudah bermasalah, dan sampai saat ini juga banyak masalah terkait izin yang belum dilengkapi.

“Dalam rapat tadi, BPN menjelaskan bahwa sampai saat ini PT. SPT tidak pernah mengajukan permohonan hak pengelolaan lahan, apalagi hak guna usaha (HGU). Dinas Perizinan juga mengonfirmasi bahwa tidak pernah mengeluarkan izin atas lahan yang saat ini dikelola oleh PT. SPT. Ini aneh kok membuka lahan mencapai ribuan hektar tanpa memiliki perizinan untuk mengelola lahan tersebut,” ungkap Hasbullah.

Sementara, dari pihak Dinas Pertanahan, kata Hasbullah, mengaku tidak mengetahui secara pasti legalitas atau dasar kepemilikan tanah yang digunakan oleh PT. SPT. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa dasar hukum yang sah.

READ  Hewan Kurban Seruduk Indomaret di Bener Meriah

Atas penjelasan tersebut, Hasbullah menilai kegiatan PT. SPT mengelola lahan yang kini sudah ditanami dengan kelapa sawit merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“PT. SPT ini menjadi catatan serius bagi kita menguasai lahan ribuan hektar tanpa ada perizinan yang jelas sesuai peraturan,” jelas nya.

Selain masalah PT. SPT, dalam rapat kerja DPRK yang dipimpin Wakil Ketua H. Mukmin ini juga membahas kebun plasma PT. Laot Bangko yang sampai saat ini belum direalisasikan kepada kelompok yang telah dibentuk.

“Mengenai PT. Laot Bangko kita mendesak agar secepatnya kebun plasma direalisasikan kepada masyarakat. Sebab, kebun nya sudah ada dan sertifikat nya juga sudah ada tinggal merealisasikan,” tutup Hasbullah. (lim/hra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *