KIP Simeulue, Kembalikan Sisa Dana Pilkada Rp1,6 Miliar 

RAKYAT ACEH| SIMEULUE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue sebesar Rp1,6 miliar dari anggaran sebelumnya Rp19.2 miliar

 

banner 336x280

Sisa dana Pilkada Rp1.684.944.900 tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Ketua KIP Simaulue, Chairuzzaman Umar kepada Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris di Pendopo Bupati Simeulue, Rabu, 4 Juni 2025.

 

Pengembalian sisa dana Pilkada, yang juga dibackup dana dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh itu, dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah Pemilukada serentak 2024 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue 2024.

 

Pengembalian sisa dana hibah itu, disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Chairuzzaman Umar, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, usia penyerahan secara simbolis, Rabu 4 Juni 2025.

 

“Hari ini, KIP Simeulue mengembalikan sisa dana hibah Pilkada yang tidak terpakai. Pengembalian sisa dana ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue,” kata Chairuzzaman Umar.

 

Penyerahan dan pengembalian sisa dana lebih hibah Pilkada itu, yang diterima langsung Bupati Simeulue Mohammad Nasrun Mikaris, turut didampingi Pj. Sekda Dodi Juliardi Bas, juga turut disaksikan sejumlah komisioner dan sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue.

 

Dalam kesempatan itu, Chairuzzaman Umur menambahkan, dikembalikannya dana tersebut dikarenakan hingga seleesai pelaksanaan Pemilkada serentak 2024 di Kabupaten Simeulue yang digelar pada bulan November 2024 silam, berlangsung aman, damai dan sukses tanpa kendala, hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

 

Bahkan dalam catatan sejarah pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pulau Simeulue, untuk Pilkada tahun 2024, tidak ada gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun awalnya Simeulue sempat masuk dalam daftar kategori daerah rawan Pilkada.

READ  Tak Terima Tudingan "Dibungkam", Jurnalis Simeulue Desak Media Online Mataaceh.com Terbitkan Klarifikasi Terbuka 

 

Sehingga dana yang sudah disiapkan untuk mengantisipasi adanya gugatan sengketa pilkada di MK harus dilakukan pengembalian ke kas daerah Kabupaten Simeulue. Tidak ada insiden maupun sengketa itu tidak terlepas dari peran penting masyarakat, pendukung, pemerintah, TNI Polri, OKP, Parpol, Panwas dan jurnalis serta media massa, untuk sukseskan pesta demokrasi Pilkada.

 

“Alhamdulillah, tidak ada sengketa hingga selesai pelantikan kepala daerah terpilih. Terimakasih kepada seluruh masyarakat, Pemerintah, pendukung, TNI Polri, OKP, Parpol, Panwas dan jurnalis serta media massa Namun kita sarankan kepada Pemda Simeulue, untuk perhatian serius kebutuhan anggaran kepada KIP”, tutup Chairuzzaman Umar. (Ahi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed