x

Konflik Gajah di Aceh Meningkat JGN Dorong Realisasi Aturan Turunan Qanun Satwa Liar

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Apr 2026 16:50 1 redaksi

Rakyat Aceh | Banda Aceh – Ketua Jaringan Gajah Nusantara (JGN) Aceh, Munandar, mendesak Pemerintah Aceh segera merealisasikan aturan turunan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, khususnya untuk menjamin perlindungan dan hak masyarakat yang terdampak konflik gajah dan manusia.

Menurut Munandar, hingga saat ini qanun tersebut belum diikuti regulasi teknis yang mengatur secara jelas mekanisme perlindungan maupun kompensasi bagi warga yang mengalami kerugian.

“Qanun sudah ada, tetapi aturan turunannya untuk memberikan hak kepada masyarakat belum direalisasikan. Ini yang menjadi persoalan utama,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Ia mengakui, tim penanganan konflik gajah-manusia memang telah dibentuk dan bekerja di lapangan. Namun, perhatian terhadap warga terdampak dinilai masih belum maksimal.

“Kita tidak boleh lupa, ada masyarakat yang dirugikan akibat interaksi negatif ini. Masyarakat harus mendapatkan haknya, sementara satwa juga tetap harus dijaga,” tegasnya.

Munandar menilai konflik gajah dan manusia bukan semata kesalahan satwa, melainkan dampak dari rusaknya keseimbangan ekosistem. Ia menyoroti maraknya pembukaan lahan hingga ke kawasan hutan, termasuk dengan dalih Areal Penggunaan Lain (APL), serta aktivitas pertambangan di wilayah sungai dan hutan.

“Tempat minum gajah kini hampir seluruhnya tercemar, termasuk oleh limbah berbahaya seperti air raksa dan aktivitas galian C. Jalur lintasan gajah juga ditebang, bahkan dipagar dengan aliran listrik oleh perusahaan perkebunan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat habitat gajah semakin menyempit dan memaksa satwa tersebut masuk ke permukiman warga untuk mencari makan. Ironisnya, saat terjadi kerusakan, gajah justru kerap disalahkan.

“Seolah-olah mutlak kesalahan satwa, padahal ada sistem yang secara tidak langsung memaksa gajah masuk ke wilayah manusia,” katanya.

Berdasarkan data JGN, sepanjang 2025 konflik gajah-manusia terjadi di berbagai wilayah di Aceh. Bahkan, masyarakat dari 11 kabupaten/kota telah menyurati Gubernur Aceh untuk meminta perlindungan dan kejelasan hak.

Selain itu, lima pemerintah kabupaten, Aceh Tengah, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Aceh Utara, juga telah menyampaikan rekomendasi untuk mendorong percepatan pembentukan aturan turunan qanun tersebut.

Munandar menegaskan, Pemerintah Aceh perlu segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum teknis, termasuk mengatur skema santunan bagi masyarakat terdampak.

“Harus ada kepastian. Jika rumah rusak, kebun hancur, atau bahkan ada korban jiwa, berapa santunan yang diberikan, semuanya harus diatur jelas,” pungkasnya. (rif)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x