Mengaku Komitmen Tindak Perusahaan Nakal, HSB Tantang Walikota Subulussalam Stop PT. SPT

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah (HSB), menantang Walikota Subulussalam, M. Rasyid, untuk membuktikan komitmennya dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan nakal yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Kota Subulussalam.

Tantangan itu secara khusus ditujukan terkait keberadaan PT Sawit Panen Terus (PT. SPT) yang membuka lahan seribu lebih yang disebut sudah menanami pokok kelapa sawit meski belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

“Kalau betul Walikota M. Rasyid serius dan komit dalam menindak perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan, maka buktikan dengan menghentikan segala aktivitas PT. SPT. Semua masyarakat tahu bahkan Walikota sendiri dalam pernyataannya bahwa PT. SPT sampai saat ini belum memiliki izin resmi, tapi sudah beroperasi dan bahkan telah menanami lahan dengan pohon kelapa sawit,” tegas Hasbullah kepada Rakyat Aceh, Jumat (4/7/2025).

Pernyataan tegas ini disampaikan HSB sebagai bentuk respons atas pernyataan Walikota yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk menindak perusahaan ilegal di Subulussalam melalui beberapa media lokal.

Hasbullah mengingatkan bahwa ketegasan tidak cukup hanya dilontarkan dalam bentuk pernyataan atau janji politik. Ia menekankan bahwa sikap tegas harus ditunjukkan melalui tindakan nyata agar tidak terkesan sebagai upaya pencitraan semata.

“Ketegasan itu tidak cukup hanya dengan bicara. Sekarang bukan lagi masa kampanye, kekuasaan sudah di tangan, maka gunakan dengan tegas dan bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat melihat ini hanya sekadar janji kosong,” tegasnya lagi.

HSB juga mengingat Walikota bahwa tim Forum Penataan Ruang dibentuk melalui keputusan Walikota Subulussalam Nomor :188.45/95.1/2024, tanggal 24 Juni 2024 tentang pembentukan forum penataan ruang Kota Subulussalam periode 2024-2029. Hal itu menindaklanjuti amanah Peraturan Menteri ATR/BPN pasal 8 angka 2 nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang.

READ  Kapolda Aceh Anjangsana ke Keluarga yang Gugur Penumpasan Jaringan Teroris Jalin, Aceh Besar

” Walaupun bagaimana tim FPR itu dibawab Walikota karena anggota FPR di daerah berasal dari instansi vertikal bidang pertanahan dan perangkat daerah bersifat melekat pada jabatannya (ex-officio) yang dibentuk melalui surat keputusan. Terlepas siapa Walikota saat itu yang mengeluarkan Keputusan tapi saat ini M. Rasyid sebagai Walikota ” Ungkap Hasbullah.

Lebih lanjut, HSB menegaskan bahwa pihak eksekutif memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen legalitas. Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan kepastian regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kalau PT. SPT terus dibiarkan beroperasi tanpa izin, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Subulussalam. Jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terang-terangan,” pungkasnya.

Hasbullah menegaskan bahwa pihak legislatif siap mendukung penuh langkah tegas dari pemerintah kota, asalkan dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *