x

Migas Terus Diproduksi, Manfaat PI 10 Persen WK-B Dipertanyakan Aceh Utara

waktu baca 4 menit
Senin, 5 Okt 2026 14:57 9 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Polemik pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) B memasuki babak baru. PT Pase Energi Migas (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara mendesak Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) memberikan kejelasan mengenai mekanisme serta manfaat PI 10 persen bagi daerah penghasil migas.

 

Direktur Utama PT Pase Energi Migas (Perseroda) Aceh Utara, Razali Abu, SE, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan daerah, keberlangsungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta optimalisasi penerimaan dari sektor migas.

 

Sorotan itu menguat setelah DPRK Aceh Utara mengeluarkan rekomendasi yang menyinggung belum optimalnya manfaat dan kontribusi pengelolaan sumber daya migas terhadap daerah.

 

Razali mengatakan, posisi Aceh Utara menjadi penting karena WK-B berada di wilayah kabupaten tersebut dan PT Pema Global Energi (PGE) disebut sebagai operator wilayah kerja tersebut.

 

Di sisi lain, PT PEMA sebagai induk usaha disebut tetap menerima dividen dari PT PGE.

 

“Kami tidak ingin daerah penghasil hanya menjadi lokasi kegiatan produksi migas, sementara manfaat ekonominya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Razali dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Ahad (4/10).

 

Pertanyakan Manfaat PI Sejak 2024

 

Menurut Razali, Aceh Utara merupakan daerah penerima PI 10 persen WK-B berdasarkan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest 10 persen WK-B Nomor 79 tanggal 29 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris/PPTK Cut Era Fitriyeni, SH, M.Kn.

 

Perjanjian tersebut melibatkan PT PGE yang diwakili Andika Mahardika, Anis Haryoko dan Eppi Gustiawan dengan PT Pase NSB yang saat itu ditandatangani Zulkhairi selaku Direktur Utama sebagai pihak pengelola PI.

 

Razali menegaskan, skema PI 10 persen pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat penerimaan daerah dan membuka ruang keterlibatan BUMD dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Namun, ia mempertanyakan sejauh mana manfaat tersebut telah diterima Aceh Utara sejak 2024 hingga sekarang.

 

“Kami meminta BPMA dan PT PEMA tidak mengabaikan persoalan ini. Sejak 2024 sampai sekarang, produksi gas alam di Aceh Utara terus berjalan, tetapi manfaat yang diterima daerah penghasil dinilai belum optimal,” katanya.

 

Menurut Razali, persoalan tersebut membutuhkan keterbukaan para pihak agar tidak berkembang menjadi ketidakpastian yang semakin panjang.

 

PT Pase Energi Migas juga meminta BPMA mengambil peran lebih aktif dalam penyelesaian polemik tersebut.

 

Razali menyebut WK-B berada dalam yurisdiksi BPMA berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

 

Karena itu, menurut dia, BPMA perlu memastikan apakah mekanisme pembagian maupun pembayaran PI 10 persen telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada BPMA agar dilakukan mediasi secara formal. Namun sampai saat ini belum memperoleh tanggapan,” ujar Razali, yang juga mantan Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara.

 

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya berlarut karena menyangkut kepastian usaha BUMD sekaligus hak dan kepentingan daerah penghasil.

 

Razali juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap BUMD penerima PI apabila persoalan pembagian manfaat tersebut tidak segera mendapatkan kepastian.

 

Ia merujuk Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 yang, menurutnya, mengatur pembatasan bidang usaha BUMD penerima PI 10 persen.

 

Kondisi tersebut, kata Razali, membuat kepastian arus manfaat PI menjadi semakin penting bagi BUMD yang ditugaskan mengelola kepentingan daerah dalam sektor migas.

 

“Penundaan pembagian PI 10 persen bisa berakibat serius terhadap BUMD, khususnya PT Pase NSB. Dengan adanya pembatasan kegiatan usaha, ruang BUMD untuk melakukan diversifikasi usaha juga menjadi terbatas,” katanya.

 

Karena itu, PT Pase Energi Migas meminta para pihak memberikan kejelasan mengenai status, mekanisme, serta penyelesaian pengelolaan PI 10 persen WK-B.

 

Jika Buntu, Bawa ke Kementerian ESDM

 

Polemik tersebut berpotensi memasuki level yang lebih tinggi apabila tidak menemukan titik temu di tingkat Aceh.

 

Razali menegaskan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila komunikasi dan mediasi melalui BPMA maupun PT PEMA tidak menghasilkan penyelesaian.

 

“Kami akan bersurat langsung kepada Kementerian ESDM apabila persoalan ini mengalami deadlock. Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kepastian mengenai pelaksanaan dan pengelolaan PI 10 persen WK-B,” tegasnya.

 

Menurut Razali, langkah tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme PI 10 persen serta pelaksanaannya.

 

Ia menegaskan, persoalan PI 10 persen WK-B tidak semata-mata menyangkut kepentingan PT Pase Energi Migas maupun BUMD Aceh Utara.

 

Lebih jauh, kata dia, polemik tersebut menyentuh persoalan mendasar mengenai bagaimana sumber daya migas yang berada di wilayah Aceh Utara memberikan manfaat yang adil dan proporsional bagi daerah penghasil.

 

“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum, transparansi dan manfaat yang nyata bagi Aceh Utara sebagai daerah penghasil. Jangan sampai persoalan administratif atau perbedaan interpretasi regulasi justru membuat daerah dirugikan,” pungkas Razali. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x