RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Koordinator Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Pengawal Syariat Islam Kota Lhokseumawe, Tgk. Sulaiman Daud, MH, menyatakan penolakan tegas terhadap permainan domino sebagai cabang olahraga resmi di Aceh.
Penolakan ini disampaikan menyusul terbentuknya Cabang Olahraga (Cabor) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Provinsi Aceh yang diumumkan secara resmi oleh pengurus provinsi pada Minggu, 21 September 2025.
“Domino identik dengan aktivitas yang sering disalahgunakan dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Menjadikannya sebagai cabang olahraga yang dilegitimasi negara, apalagi di Aceh, merupakan langkah mundur,” tegas Tgk. Sulaiman akrab disapa Tgk Lhok Weng dalam pernyataan resminya kepada Rakyat Aceh, pada Jum’at (26/9).
Sebagai informasi, PORDI Provinsi Aceh dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar (PB) PORDI Nomor: SKEP-54/PB PORDI/IX/2025 tentang Susunan dan Komposisi Pengurus PORDI Provinsi Aceh Periode 2025–2029. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua PB PORDI, Dr. H. Andi Jamaro Dulung, di Jakarta, pada 17 September 2025.
Ketua Pengprov PORDI Aceh, Mawardi, menyatakan bahwa dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, permainan domino kini telah diakui sebagai salah satu cabang olahraga dan akan segera berada di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Ini adalah langkah awal untuk menjadikan domino sebagai olahraga yang resmi, terorganisir, dan bebas dari stigma negatif,” ujar Mawardi usai menerima SK dari PB PORDI, Minggu, 21 September 2025.
Namun demikian, penolakan dari sejumlah pihak yang mengedepankan prinsip-prinsip syariat di Aceh menunjukkan bahwa legitimasi domino sebagai olahraga masih menuai perdebatan di tengah masyarakat.(adi/ra)