x

Pemkab Aceh Utara Alokasi Rp13 Miliar untuk Gaji 8.094 PPPK Paruh Waktu

waktu baca 3 menit
Jumat, 6 Feb 2026 16:05 16 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran lebih dari Rp13 miliar dalam APBK 2026 guna membiayai gaji 8.094 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu selama satu tahun penuh.

Kebijakan ini menjadi tonggak baru pengakuan negara terhadap ribuan tenaga pengabdian yang selama ini bekerja dengan keterbatasan kesejahteraan.

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, dalam upacara di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (5/2).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE., MA, mengatakan penganggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian penghasilan bagi ASN PPPK Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Total anggaran yang disiapkan mencapai lebih dari Rp13 miliar untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu selama satu tahun,” ujar Nazar, Kamis (5/2).

Dari total 8.094 PPPK Paruh Waktu, sekitar 3.000 orang sebelumnya telah menerima honorarium dengan besaran yang bervariasi. Tenaga bakti murni memperoleh honor Rp350 ribu per bulan, sementara tenaga kontrak menerima Rp750 ribu per bulan.

“Setelah berstatus ASN PPPK Paruh Waktu, besaran penghasilan mereka tidak berkurang dan tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Nazar.

Sementara itu, lebih dari 5.000 PPPK Paruh Waktu lainnya tercatat belum pernah menerima penghasilan dari pemerintah daerah selama masa pengabdian. Melalui kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pemerintah memutuskan memberikan gaji sebesar Rp200 ribu per bulan kepada kelompok ini.

Menurut Nazar, kebijakan tersebut menjadi langkah afirmatif meski nilai gaji masih jauh dari ideal.

“Nominalnya memang terbatas, namun ini sangat berarti, apalagi dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan pascabanjir bandang di Aceh Utara. Pembayaran gaji dihitung sejak SK diterbitkan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa realisasi kebijakan ini tidak terlepas dari peran pimpinan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Ayah Wa yang telah memperjuangkan agar ribuan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tanpa penghasilan kini memperoleh gaji,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, S.STP., M.SP, menegaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

“Ketentuannya jelas, penghasilan PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan penghasilan sebelumnya. Bagi yang sebelumnya tidak menerima gaji, pemerintah daerah menyiapkan penghasilan Rp200 ribu per bulan sesuai aturan,” ujar Saifuddin.

Ia menambahkan, SK PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi untuk perpanjangan berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab kerja.

“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Penantian panjang ini semoga menjadi awal pengabdian yang lebih optimal di instansi masing-masing,” tutupnya. (arm/ra)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x