Pemko Subulussalam Setujui PT. SPT Buka Lahan di dalam KEL, Ada Apa?

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam melalui Forum Penataan Ruang (FPR) menyetujui pengelolaan pemanfaatan kawasan budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) untuk kegiatan usaha perkebunan PT. Sawit Panen Terus yang berlokasi di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan Forum Penataan Ruang Kota Subulussalam yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, diruang rapat Sekretariat Daerah Kota Subulussalam terlihat hanya dua orang yang baru menandatangani berita acara tersebut.

Keduanya adalah, H. Sairun, S.Ag, M. Si selaku Ketua FPR Kota Subulussalam yang juga merupakan Sekda setempat, dan Idaman Bancin, SP yang mengatasnamakan Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kota Subulussalam selaku anggota FPR.

Sedangkan enam orang yang masuk dalam struktur FPR Kota Subulussalam diantaranya, Mhd. Ali Tumangger, S.STP selaku Wakil Ketua FPR, Ir. Alhaddin selaku Sekretaris, Erlan Aan Suriansyah, SP. M.Si, Lidin, SH, Dr. Wahyu Hidayat, M.Eng, dan Arie Febiansyah Pasaribu, SP masing-masing anggota FPR terlihat belum membunuhi tandatangan di Berita Acara tersebut.

“Dan kelengkapan rekomendasi yang diminta forum FPR maka disetujui seluas +/- 12.622.968,46 M² ” Isi dalam berita acara FPR tersebut.

Berita Acara FPR yang diperoleh Rakyat Aceh dari sumber, menindaklanjuti surat rekomendasi Gubernur Aceh perihal rekomendasi pengelolaan pemanfaatan kawasan budidaya di dalam kawasan ekosistem leuser seluas 484,57 hektar yang di tandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf.

Ada delapan poin sebagai bahan pertimbangan FPR dalam memberikan persetujuan kepada PT. SPT.

Namun, di poin empat terdapat lahan eks Hak Guna Usaha PT. Laot Bangko seluas 80.979.54 M², masuk dalam areal PT. SPT, sehingga tim FPR merekomendasikan untuk dikeluarkan dari luasan usulan PT. SPT.

READ  Surat Izin Dibawah Tangan Tidak Bisa Dijadikan Alasan Untuk Poligami

Selain itu, juga terdapat 9 Sertifikat Hak Milik program Redistribusi Tanah Desa Namo Buaya dengan luasan +/- 88.592.30 M².

Setelah memperoleh PKKPR direkomendasikan kepada pihak perusahaan agar sertipikat hak milik program redistribusi tanah tidak dapat dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya kecuali kepada pihak yang memenuhi persyaratan dengan dengan izin dari kepala kantor pertanahan Kota Subulussalam.

Namun, belakangan ini terdengar kabar dari enam orang anggota FPR yang sebelumnya menandatangani Berita Acara tersebut, hanya tinggal 1 orang lagi yang enggan memberikan tandatangan di Berita Acara tersebut yaitu Mhd. Ali Tumengger, S.STP sebagai Wakil Ketua FPR.

Sedangkan lima orang lainnya dikabarkan sudah memberikan persetujuan dan menandatangani berita acara tersebut. (lim/hra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *