Pencabul Anak Modal Rp 10 Ribu Diserahkan ke Kejaksaan Bireuen

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka berinisial MR beserta barang bukti (Tahap II) perkara pencabulan terhadap anak dari Polres Bireuen di ruang Tahap II kejaksaan setempat, Jumat (20/6).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, kepada awak media.

banner 336x280

Ia merincikan, perkara ini bermula pada Selasa, 1 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib, tersangka sedang duduk di pinggiran meunasah, tepatnya di Desa Juli Keude Dua, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dan melihat anak (korban) sedang bermain dengan teman-temannya.

Lalu, tersangka memanggil anak tersebut dengan maksud untuk membelikan air. Kemudian, tersangka memberikan uang sejumlah Rp 10 ribu kepada anak (korban) untuk membeli air.

Tidak lama kemudian, anak itu datang kembali untuk menyerahkan air minum dan uang kembalian kepada tersangka. Saat itu, aksi bejat mulai diperagakan tersangka MR, bermodalkan uang Rp 10 ribu, ia langsung memegang tangan anak itu dan membawanya ke rumah tersangka melalui pintu belakang menuju ke dapur.

Selanjutnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak (korban). Ketika sedang mencabuli korban, aksi bejat tersangka diketahui oleh dua orang saksi, yaitu Muhammad Rizki Mahdi dan Nadia Afdi, lalu para saksi menyeret tersangka dari rumah dan membawanya ke kantor desa.

“Barang bukti (BB) yang diserahkan berupa, satu celana panjang warna hitam, satu celana panjang warna biru, dan satu gamis berwarma cream,” ujar Munawal Hadi.

Disebutkan, perbuatan tersangka MR sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Setelah dilakukan serah terima tersangka dan BB, selanjutnya tersangka MR ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan. (akh)

READ  TNI Gotong-Royong Massal Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *