x

Proses Evaluasi Anggaran di Provinsi, Hambat Pencairan Gaji ASN Aceh Utara

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Jan 2026 06:23 71 redaksi

RAKYAT ACEH | ACEH UTARA – Gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Utara hingga Jumat (2/1/2026), belum juga dicairkan untuk jatah Januari.

 

Penundaan tersebut tidak hanya berdampak pada ribuan pegawai pemerintah, tetapi juga menjangkau pimpinan daerah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, serta seluruh 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh belum selesainya proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2026 di tingkat Pemerintah Provinsi Aceh.

 

“APBK 2026 saat ini masih dalam tahap evaluasi di pemerintah provinsi dan belum dapat ditetapkan sebagai Qanun APBK 2026. Kami masih menunggu terbitnya Keputusan Gubernur Aceh terkait hasil evaluasi Rancangan APBK,” ujar Nazar, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Jum’at (2/1).

 

Ia menegaskan, pencairan gaji hanya dapat dilakukan setelah APBK 2026 disahkan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, lanjutnya, terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Aceh agar proses evaluasi dapat segera dirampungkan.

 

Penundaan pembayaran gaji di awal tahun ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN dan PPPK, terutama terkait pemenuhan kebutuhan rutin rumah tangga. Apalagi ditengah pasca bencana banjir dan longsor yang melanda kabupaten Aceh Utara dan sejumlah daerah lain di Aceh.

 

Pemerintah daerah berharap evaluasi APBK dapat segera diselesaikan agar stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di Aceh Utara tidak terganggu.(arm/ra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x