PTSL Kantor Pertanahan Bireuen Lakukan Pemeriksaan Tanah

RAKYATACEH | BIREUEN– Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melakukan kegiatan pemeriksaan tanah di dua desa, tepatnya di Desa Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, dan Desa Pante Baro Kumbang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.

 

Pemeriksaan tanah di dua lokasi yang berbeda tersebut, dilaksanakan oleh PTSL beberapa hari lalu, tepatnya pada 20 Agustus 2025.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, melalui Ketua Ajudikasi PTSL, Firdaus SH, kepada Rakyat Aceh, Kamis (28/8) di kantor setempat.

 

Ia mengatakan, kegiatan itu merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan program PTSL tahun 2025, yang digagas oleh pemerintah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.

 

“Pemeriksaan tanah dilakukan dengan teliti dan menyeluruh, untuk memastikan keabsahan data fisik dan yuridis bidang tanah yang akan disertipikatkan,” ujar Firdaus, seraya berharap, kegiatan tersebut dapat mendukung percepatan proses pensertipikatan tanah secara menyeluruh.

 

Disebutkan, pelaksanaan program PTSL menjadi salah satu komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan ekonomi di daerah.

 

“Dengan adanya pemeriksaan tanah yang akurat, proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut Ketua Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Bireuen.

 

Diketahui, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, merupakan unit kerja di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mengelola urusan pertanahan di wilayah Bireuen, seperti pengukuran tanah dan penerbitan sertipikat. (akh)

READ  Dandenpom IM/1 Pimpin Sertijab Tiga Dansubdenpom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *