RAKYAT ACEH | SIMEULUE – Puluhan Non ASN yang bertugas di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRK Kabupaten Simeulue, bakal tak terima gaji. Mulai terhitung sejak bulan Juni, Juli, Agustus September dan Oktober 2025.
Bakal tidak terbayarkan gaji sebanyak 51 orang Non ASN itu, disebabkan dana yang tersedia hanya mampu bertahan untuk pembayaran gaji Non ASN Setwan, pada bulan Januari, Februari, Maret, April dan Mei 2025.
Terkait terhitung bulan Juni, JulI, Agustus, September dan November 2025, terancam tidak terbayarkan gaji pegawai Non ASN yang bertugas dj lingkungan Setwan Simeulue itu, disampaikan Kasubbag Keuangan DPRK Simeulue, Sri Rahayu yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Rabu 25 Juni 2025.
“Ada 51 orang pegawai Non ASN di Setwan dan alokasi dana yang tersedia untuk gaji Non ASN di Setwan, selama 10 bulan sebanyak Rp140 juta. Dengan dana yang tersedia itu, hanya mampu terbayarkan selama 5 bulan, sejak Januari, Februari, Maret, April dan Mei,” kata Sri Rahayu.
Masih menurut Sri Rahayu didampingi Dedi. B, Kabag Persidangan dan Perundang Undangan Setwan Simeulue, sebanyak 51 orang itu, pegawai Non ASN aktif yang telah bekerja itu, juga termasuk Adc Pimpinan Dewan, Draiver, Cleaning Service serta Protokol yang baru bekerja.
Sementara pihak Otoritas Pemerintah Kabupaten Simeulue, telah alokasikan anggaran untuk gaji pegawai Non ASN yang bertugas di seluruh SKPK dan Badan Kantor, termasuk Non ASN yang bekerja dilingkungan Setwan, selama 10 bulan.
Alokasi selama 10 bulan itu, terhitung sejak bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September dan Oktober 2025. Sedangkan alokasi gaji Non ASN untuk bulan November dan Desember 2025, pihak Pemda Simeulue, akan kembali dibahas pada APBK Perubahan.
Telah disediakan dana untuk gaji non ASN selama 10 itu, dijelaskan Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa 24 Juni 2025. “Gaji Non ASN seluruh SKPK dan Kantor Badan, sudah dialokasikan selama 10 bulan. Sedangkan November dan Desember 2025, akan kembali dibahas dalam APBK Perubahan,” kata Dodi Juliardi Bas.
Masih menurut Pj Sekda Simeulue, bila kemudian dana yang telah dialokasikan selama 10 bulan tersebut, ternyata ada SKPK, Kantor Badan dan Setwan tidak dapat melunasi gaji Non ASN nya selama 10 bulan, maka Pemda Simeulue tidak dapat sediakan dana untuk gaji Non ASN yang terancam tidak terima gaji pada bulan Juni, Juli! Agustus, September xan November 2025.
“Anggaran untuk gaji Non ASN telah diserahkan kepada masing-masing SKPK, Kantor Badan maupun Setwan. Jadi yang lebih paham itu hanya pada instansi tempat bekerja para Non ASN itu, dan kita baru tau bahwa ada Non ASN terancam tidak terima gaji lagi dan hanya terima gaji selama 5 bulan,” tutup Pj Sekda Simeulue.
Data yang diterima Harian Rakyat Aceh, dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, Rabu 25 Juni 2025. Adapun jumlah non ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemkab Simeulue sebanyak 1.708 orang, dan telah dialokasikan gajinya selama 10 bulan, dengan rincian masing-masing Non ASN digaji Rp500.000 persatu bulan. (Ahi).