Ratu Narkoba Bireuen Dituntut Sepuluh Tahun Penjara

RAKYATACEH | BIREUEN – Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N atau yeng lebih dikenal Ratu Narkoba, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri kabupaten setempat, Senin (4/8).

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, dan dinyatakan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda Rp 1 Miliar.

Lalu, subsidiair 6 bulan penjara, dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025 An. HANISAH ALIAS NISAH BINTI ABDULLAH.

Dalam tuntutannya, Barang Bukti (BB) terdakwa Ratu Narkoba juga dirampas negara. Adapun barang tersebut yaitu, kendaraan roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, 11 barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta satu unit rumah di Desa Cot Gapu Kota Juang.

Kemudian, satu unit doorsmeer di Gampong Cot Buket Peusangan, satu unit rumah, dua bidang tanah di Desa Juli Pase Juli, satu bidang tanah kebun karet dan bangunan yang terletak di Desa Bukit Mulia Juli, dua bidang tanah di Desa Asan Aceh Utara, dan juga satu bidang tanah yang berada di Aceh Besar.

Dari tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi/pembelaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada awak media mengatakan, Nyonya N saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.

READ  Rektor, Wakil Rektor, dan Kepala Biro UNIKI Dilantik

Dijelaskan, perkara itu merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

“Terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, yang dihukum dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 Kilogram, dan juga 323.822 butir Pil Ekstasi,” sebut Munawal Hadi.

Ia menyebutkan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada Senin, 8 Mei 2024 lalu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kajari Bireuen seraya mengaku bahwa sidang lanjutan perkara, akan digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa. (akh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *