Ratusan CPNS dan PPPK Simeulue, Terima SK

RAKYAT ACEH | SIMEULUE – 326 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan pengambilan sumpah. Rabu, 4 Juni 2025.

Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan pengambilan sumpah itu, diserahkan langsung Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, kepada CPNS sebanyak 71 orang dan PPPK sebanyak 255 orang, yang turut disaksikan Ketua DPRK setempat, Rasmanudin H Rahamin serta sejumlah pejabat teras Pemda Simeulue.

banner 336x280

Bupati Mohammad Nasrun Mikaris dalam sambutannya, menyebutkan integritas, disiplin, dan loyalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, serta pegawai yang baru diangkat agar menjadi pelayan publik yang responsif, profesional, dan fokus pada kepentingan masyarakat.

“Jadilah ASN yang mampu bekerja dengan hati, sehingga nantinya dapat membawa perubahan positif bagi Simeulue,” kata Bupati Bupati Simeulue

Ditempat terpisah usai penyerahan SK pengangkatan dan pengambilan sumpah itu, yang ditemui Harian Rakyat Aceh. Bupati Simeulue kembali menegaskan dan warning kepada 71 orang CPNS dan 225 orang PPPK, yang akan segera bertugas di lingkungan Pemerintahan setempat.

Ratusan CPNS dan PPPK yang baru menerima SK Pengakatannya, dilarang untuk pindah tugas keluar daerah. Sesuai aturan yang berlaku, untuk CPNS dengan masa kerja selama 10 tahun baru bisa pindah, sedangkan PPPK dengan aturan masa kerja selama 5 tahun, diperbolehkan pindah.

“Saya mengingatkan, kepada yang baru menerima SK barusan, sesuai aturan jangan mencoba-coba pindah atau mengusahakan untuk pindah tugas, itu tidak dibenarkan. Aturan yang berlaku itu, untuk PPPK baru bisa pindah dengan masa kerja selama 5 tahun dan CPNS dengan masa kerja selama 10 tahun baru bisa pindah,” tegas Bupati Simeulue. (Ahi).

READ  Pemda Simeulue: Hanya ABPDesa Solusi Dari Polemik Instentif Petugas Keagamaan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed