Ratusan Petani Demo Bupati Aceh Utara, Tuntut Pembatalan Perpanjangan HGU PTPN IV

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Aceh Utara Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu pagi (24/9). Massa menuntut pembatalan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PTPN IV Regional 6, yang mencakup wilayah Cot Girek, Pirak Timur, dan Payabakong.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung di tengah pengamanan ketat aparat Polres Aceh Utara. Massa tidak diizinkan masuk ke halaman kantor bupati karena bersamaan dengan agenda penyerahan SK PPPK bagi 1.093 formasi tahun 2024.

Demonstran secara bergantian berorasi dan mendesak Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil alias Ayah Wa, untuk menemui massa secara langsung. Wakil Bupati Tarmizi Panyang sempat turun menemui pengunjuk rasa, namun ditolak. Massa bersikeras hanya ingin bertemu langsung dengan bupati.

“Jangan bersembunyi di ruangan ber-AC! Temui kami di bawah terik matahari!” seru salah satu demonstran.

Merespons tekanan tersebut, Bupati Ismail akhirnya keluar dari Aula Setdakab dan naik ke mobil komando bersama wakil bupati untuk menyampaikan sikapnya secara langsung di hadapan massa.

Tujuh Tuntutan Masyarakat Tani

Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Lapangan, Dwijo Arsito, memaparkan tujuh tuntutan utama massa:

Pembatalan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN IV Regional 6 karena dinilai merugikan rakyat dan merampas tanah warga.

Penataan ulang tapal batas desa dan pengembalian hak milik tanah masyarakat serta hak kolektif gampong.

Pelaksanaan kewajiban Public Service Obligation (PSO) oleh Pemkab Aceh Utara untuk menjamin pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat.

Penindakan hukum atas dugaan pelanggaran oleh PTPN IV dan keterlibatan aparat yang memihak perusahaan.

Audit menyeluruh oleh Kejati Aceh dan BPKP terhadap dampak ekonomi dan hukum dari perpanjangan HGU.

READ  Perkuat Nilai Keislaman, Danposramil Muara Dua Dukung MTQ Blang Poroh

Penghentian intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.

Seruan nasional untuk percepatan reforma agraria sejati sesuai amanat UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Bupati: HGU Akan Diukur Ulang

Menanggapi tuntutan warga, Bupati Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU di Cot Girek.

“Tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan perusahaan harus dikeluarkan. Gampong dan 11 dusun yang sudah masuk dalam kawasan juga harus dikembalikan ke masyarakat,” tegasnya.

Ismail menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat, luas HGU PTPN IV hanya 7.500 hektare, namun di lapangan diduga telah merambah hingga hampir 15.000 hektare.

“Kalau ini tidak segera ditindaklanjuti, saya perintahkan Dinas Perkebunan agar tidak mengeluarkan surat apa pun sampai pengukuran ulang dilakukan,” ujarnya disambut sorak sorai pendemo.

Bupati menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang membekingi kepentingan perusahaan di atas hak masyarakat.

“Tidak ada lagi istilah beking-membeking. Tanah rakyat harus kembali ke rakyat. Dukung Ayah Wa, jangan mudah terprovokasi dan diadu domba,” pungkasnya. (adi/ra)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *