RAKYAT ACEH I MEULABOH – Organisasi Nelayan di Kabupaten Aceh Barat puji sikap tegas Kepala KSOP Kelas IV Meulaboh, mencopot petugas ahli ukur kapal yang diduga telah lalai menjalankan tugasnya. Nelayan memberikan apresiasi atas langkah konkret Capt.Tri Hananto.
“Kepala KSOP Meulaboh langsung respon cepat dan tegas keluh-kesah nelayan dengan langsung ganti petugas ahli ukur kapal,” ucap Wakil DPP Panglima Atjeh Divisi Rumoh Aspirasi Nelayan Aceh, Deni, di Meulaboh, Senin (6/10/2025).
Langkah tegas Kepala KSOP Meulaboh ini, mendapatkan penghargaan khusus dari kalangan nelayan di kabupaten Aceh Barat, karena memperlihatkan komitmennya untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Meulaboh.
Terpisah, Kepala KSOP Kelas IV Meulaboh, Capt.Tri Hananto, SH., M.Mar.,M.MTr, sempat mengutarakan permohonan maaf jika ada yang kurang nyaman dari pelayanan petugas di KSOP Meulaboh. Kini petugas lama telah dicopot dan langsung diganti dengan petugas ahli ukur kapal yang baru.
“Saya baru di sini, jadi perlahan bakal di benah jika ada petugas yang lalai menjalankan tanggung jawabnya,” jawab Capt.Tri Hananto.
Ia mengaku tidak ada terlintas sedikitpun niat untuk mempersulit atau menghambat nelayan dalam memperoleh sertifikasi dokumen kapal boat pas kecil maupun pas besar.
“Saya telah berjumpa dengan teman-teman nelayan, kami diskusi panjang – lebar, baik terkait langkah saya kedepan dan juga menampung saran masukan serta evaluasi dari nelayan,” ujar Kepala KSOP Meulaboh.
Kedepannya, pelayanan sertifikasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Meulaboh, bakal dilakukan secara online, seperti sistem informasi perkapalan dan kelautan (Simkapel) dan gerai E-Pas Kecil.
“Dapat melakukan pengurusan dari mana saja, tinggal klik ada tatacara dan persyaratan yang harus dilengkapi. Jika melalui online masih kurang paham juga, silahkan berkunjung ke kantor KSOP Meulaboh,” ungkapnya.
Terkait besaran biaya, sambung Capt.Tri Hananto, untuk sertifikasi sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) regulasinya PP 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerima negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Perhubungan.
“Besaran biaya bervariatif, sesuai PNBP, namun khusus e-pas kecil gratis,” perjelas Capt.Tri Hananto.
Sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, Capt.Tri Hananto mengaku sangat konsen untuk membantu proses pengurusan administrasi yang dibutuhkan nelayan, baik nelayan Aceh Barat maupun kabupaten Nagan Raya.
“Bukti komitmen kami, beberapa hari yang lalu, KSOP Meulaboh telah menggelar pelayanan sertifikasi gratis, seperti gerai e-pas kecil dan mengeluarkan ratusan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) untuk nelayan,” rincinya.
Juga KSOP Kelas IV Meulaboh telah beberapa kali menggelar edukasi dan sosialisasi kepada nelayan terkait meningkatkan kewaspadaan, keselamatan dan keamanan saat pelayaran, dengan memperhatikan kondisi cuaca ekstrem hingga peralatan safety.(den)
Tidak ada komentar