x

Retribusi Persampahan dan Kebersihan DLH Aceh Barat Mencapai Rp500 juta di Triwulan 1

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 16:58 73 redaksi

RAKYAT ACEH I MEULABOH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi layanan persampahan atau kebersihan, senilai Rp507.053.948,- di triwulan I, awal tahun 2026.

 

Nilai PAD senilai Rp 500 juta tersebut, jika dipersentase mencapai sekitar 22,54% dari total target pendataan Tahun 2026. Ini murni retribusi layanan persampahan atau kebersihan selama triwulan pertama (Januari – Maret Tahun 2026).

 

Berdasarkan Laporan Realisasi Penerimaan Pendapatan Daerah bersumber dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, capaian ini menunjukkan trend yang stabil dalam optimalisasi layanan kebersihan dan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat, Dr. Ir. Kurdi, ST, MT, MH, menyatakan, total target anggaran untuk retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan pada Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,25 Miliar.

 

“Kami terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor retribusi kebersihan. Sampai dengan bulan Maret, capaian kita sudah menyentuh angka lebih dari Rp507 juta. Ini adalah awal yang baik untuk triwulan pertama, dan kami optimis dapat mengejar sisa target hingga akhir tahun,” jelasnya.

 

Rincian penerimaan triwulan I Tahun 2026 dari retribusi kebersihan pada triwulan pertama Tahun 2026, kalkulasi bulan Januari – bulan Februari, terkumpul Rp341.095.444,- dan penerimaan bulan Maret Rp165.958.504,-

 

Secara spesifik, kata.Kurdi, dari total capaian Rp507 juta tersebut, penerimaan bersumber dari dua layanan utama, seperti retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan Rp402.993.945,- dari retribusi penyediaan penyedotan kakus, terkumpul sebesar Rp104.060.003,-

 

“Partisipasi aktif masyarakat tidak hanya berkontribusi pada peningkatan PAD, tetapi juga dikembalikan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan persampahan, penyediaan fasilitas kebersihan yang lebih memadai, serta terwujudnya lingkungan Aceh Barat yang lebih asri, bersih, dan sehat,” pungkas Kurdi

 

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui DLH terus menghimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa taat dalam membayar retribusi kebersihan serta menghindari tindakan membuang sampah liar pada selokan, tepi jalan sepi, dan lahan kosong.(den)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x