Salah Satu Anggota Dewas BMK Pidie Jaya Diduga Cacat Hukum dan Cacat Adminstrasi

Rakyat Aceh | Meureudu – Penunjukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya periode 2025–2030, diduga cacat hukum dan cacat administrasi. Pasalnya salah satu anggota Dewas BMK Pidie Jaya bukanlah penduduk yang ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pidie Jaya.

Tiga anggota Dewas BMK Pidie Jaya tersebut yang ditetapkan Bupati Pidie Jaya dalam Surat Keputusan (SK) nomor 227 Tahun 2025, tanggal 11 April 2025, masing-masing adalah, M. Yusuf Ibrahim, Prof. Dr.Jamaluddin, M.Ed dan Tgk Juwaini.

banner 336x280

Dari tiga orang anggota Dewas BMK Pidie Jaya tersebut, penunjukkan salah satu anggota BMK Pidie Jaya, yang berinisial J, diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (2) huruf (i) Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa, calon anggota Dewas harus telah menjadi penduduk kabupaten/kota setempat paling singkat dua tahun terakhir.

Sedangkan anggota dewas berinisial J, melampirkan surat domisili dari Keuchik Gampong Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, sebagai syarat administrasi calon anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie Jaya.

Selain sebagai salah salah satu anggota Dewas BMK Pidie Jaya, pria berinisial J tersebut juga ditetapkan sebagai ketua Pansel anggota BMK Pidie Jaya 2025-2030 yang saat ini tengah berlangsung.

Untuk di ketahui, surat domisili salah seorang anggota Dewas BMK Pidie Jaya, dari Gampong Ulee Glee Kecamatan Bandar Dua
yang ditanda tangani oleh Keuchik Muchlisuddin pada tanggal 12 Maret 2025 dengan nomor surat domisili 470/85/1002/2025.

Surat domisili tersebut diterbitkan sebulan sebelum SK Bupati Pidie Jaya nomor 227 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewas Baitul Mal Pidie Jaya Periode 2025-2030 tanggal 11 April 2025.

READ  Tinjau Langsung ke Lokasi, HRD Siap Perjuangkan Empat Pulau Aceh di Singkil

Kepala Sekretariat Baitul Mal Pidie Jaya, Teuku Yulius, mengiyakan bahwa salah satu anggota Dewas BMK Pidie Jaya saat menjadi calon anggota dewas menggunakan surat keterangan domisili sebagai syarat administasi dalam berkas persyaratan.

” Benar, salah satu anggota menggunakan surat keterangan domisili dari Keuchik Gampong Ulee Glee dalam melengkapi persyaratan administrasi sebagai calon Dewas,” kata Teuku Yulius, Selasa (10/6) kemarin.

Namun, Yulius yang telah mengetahui kesalahan administrasi dan cacat hukum tersebut tidak dapat berbuat banyak untuk membatalkannya. Sebab kata dia, yang memverifikasi keabsahan seluruh administrasi calon anggota BMK tidak berada di pihaknya

” Semua itu ranah pimpinan. Kami hanya menyusun draf surat keputusan sesuai aturan, lalu menyerahkannya ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie Jaya,” terang dia.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pidie Jaya, Rahmad Rizal, dikonfirmasi di ruang kerjanya, enggan menerangkan lebih jauh perihal salah satu anggota dewas yang diduga cacat administarasi dan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf (i) Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 18 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Dia hanya menyampaikan bahwa, pihaknya hanya melakukan legal darf terhadap draft Surat Keputusan (SK) yang diajukan oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Sedangkan subtansi dari isi darf tersebut menjadi kewengan dari SKPK masing-masing.

” Kita terima usulan draf dari SKPK terkait untuk legal drafting dan legal standingnya. Kita bagian hukum tidak berwenang dalam menelaah subtansi dari isi draf yang diajukan oleh SKPK,” ujarnya.

Meski demikian, Rahmat menjelaskan, terkait persoalan salah seorang anggota BMK Pidie Jaya yang cacat administrasi dan cacat hukim tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya telah memanggilnya dan telah menjelaskannya ke Sekda.

READ  POMDA Aceh XIX, Universitas Almuslim Sudah Raih 10 Medali

” Untuk keterangan lebih lanjut nanti biar Sekda yang sampaikan saja, biar informasinya satu pintu,” tandasnya. (San).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *