Sambut HUT RI ke-80, Lapas Lhokseumawe Usulkan 406 Narapidana Terima Remisi

RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe mengusulkan sebanyak 406 narapidana untuk menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Dari jumlah tersebut, tiga narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, mengatakan bahwa pengusulan remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka peringatan HUT RI yang rutin dilakukan setiap tahun.

“Remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan,” ujar Wahyu, dikonfirmasi Rakyat Aceh Selasa sore (5/8).

Menurutnya, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana dan penilaian terhadap perilaku selama menjalani hukuman.

Tak hanya itu, Lapas Lhokseumawe juga mengusulkan remisi dasawarsa bagi 416 warga binaan. Remisi ini diberikan secara khusus setiap sepuluh tahun sekali pada momentum Hari Kemerdekaan RI, sebagai penghargaan atas kesungguhan narapidana dalam menjalani pembinaan jangka panjang dengan baik.

“Remisi dasawarsa diberikan sebesar 1/12 dari total masa pidana yang dijalani, dengan maksimal pengurangan selama tiga bulan,” jelas Wahyu.

Ia menegaskan, pemberian remisi bukan semata bentuk pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai langkah mendorong perubahan perilaku dan semangat baru bagi narapidana dalam menata kembali masa depan.

“Harapan kami, ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,”ucapnya. (adi/ra)

READ  Bupati Ajak Jajaran ASN Wakafkan Jiwa Raga Demi Aceh Utara Bangkit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *