Selain Tanami KEL, PT SPT Juga Tanam Kelapa Sawit di Sempadan Sungai

RAKYAT ACEH | SUBULUSSALAM – Setelah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) digarap untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sawit Panen Terus yang berlokasi di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, SPT juga menanam kelapa sawit di sempadan Sungai Lae Biski.

Hal tersebut terungkap saat Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Hasbullah turun ke lokasi Selasa, 22 Juli 2025, untuk melakukan sidak areal perkebunan PT. SPT. Di sana, terlihat hampir sepanjang sungai Lae Biski ditanami pokok kelapa sawit yang jaraknya hanya berkisar 10 meter dari bibir sungai

Hasbullah mengatakan, kelapa sawit yang ditanami oleh pihak PT. SPT tersebut terlalu dekat dengan aliran sungai yang dapat menimbulkan sedimentasi dan pencemaran badan air. Hal ini bertentangan dengan ketentuan jarak sempadan sungai yang seharusnya dipatuhi oleh semua perusahaan.

Menurut Hasbullah, dengan sudah ditanaminya kepala sawit di sempadan Sungai pihak PT. SPT diwajibkan untuk melakukan reboisasi 100 meter dari pinggir sungai.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 525/1175 tanggal 16 April 2025 yang secara tegas mewajibkan setiap perusahaan melakukan reboisasi di sepanjang kiri dan kanan sungai sejauh minimal 100 meter dari batas areal yang dibuka.

Selain itu, berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Aceh perihal pengelolaan pemanfaatan kawasan budidaya di dalam Kawasan Ekosistem Leuser untuk kegiatan usaha perkebunan juga mewajibkan kepada PT. SPT untuk merehabilitasi dan menanam kembali dengan jenis tanaman kehutanan pada jarak 100 meter diareal yang telah di buka sepanjang kiri kanan sungai.

“Kalau kita lihat di lapangan kemarin pihak PT. SPT belum melakukan rehabilitasi dan menanam pepohonan jenis tanaman kehutanan dengan jarak yang diwajibkan oleh Gubernur Aceh. Ini Artinya pihak SPT telah mengabaikan,” ungkap Hasbullah.

READ  Air Sungai Rikit Diduga Tercemar, Emak-emak Mengeluh Susah Mandi Wajib

Hasbullah pun menyatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak tersebut dengan memanggil manajemen PT. SPT untuk dimintai klarifikasi.

Selain itu, Komisi B juga akan merekomendasikan agar instansi terkait seperti DLHK, Dinas Perkebunan, dan Dinas Perizinan untuk mengambil langkah hukum maupun administratif terhadap perusahaan tersebut.

“Menanam kelapa sawit di pinggir sungai sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Sementara, di surat rekomendasi Gubernur Aceh tersebut tepatnya pada angka 3, menegaskan bila mana ternyata dikemudian hari terdapat ketidaksesuaian dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, surat rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan,” tutup Hasbullah. (lim/hra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *