Simeulue Belum Berlakukan Jam Malam Untuk Pelajar.

RAKYAT ACEH | SIMEULUE  – Pemerintah Kabupaten Simeulue, hingga saat ini belum memberlakukan untuk pelaksanaan program pembatasan jam malam untuk pelajar.

Meskipun sebelumnya pihak Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari.

Surat edaran resmi itu, untuk diikuti dan diberlakukan oleh Pemerintah di 23 Kabupaten dan kota yang ada dalam wilayah Pemerintah Provinsi Aceh, yakni memberlakukan jam malam bagi pelajar dan melarang siswa untuk berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dan didampingi.

Belum ada realisasi Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari, dibenarkam Wakil Bupati Simeulue, Nusar Amin, yang ditemui Harian Rakyat Aceh, Selasa 8 Juli 2025.

“Belum dilaksanakan, karena belum ada pembahasan maupun surat dari dinas teknis kita. Dan program itu sangat didukung oleh Pemerintah Kabuoaten Simeulue,” katanya dengan singkat

Sementera pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue dan Cabang Dinas Pendidikan Aceh di pulau Simeulue juga belum melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah, untuk realisasi dari Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, Firmanudin, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa 8 Juli 2025. “Kita akan koordinasi dengan Pimpinan Daerah, untuk realisasi Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang Pengendalian Aktivitas Murid di Malam Hari,” kata Firmanudin.

Lebih lanjut sebut Firmanudin, nantinya dari hasil koordinasi itu, akan ditetapkan leading sektor yang dilibatkan dalam pelaksanaan pemberlakuan jam malam untuk pelajar, yang serentak di 10 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue.

READ  Hadapi Event Pra Pora, Atlit Dayung Simeulue Ekstra Latihan di Laut

“Nantinya hasil koordinasi dan pembahasan dengan pimpinan daerah, akan ditetapkan leading sektornya. Sehingga serentak dilaksanakan di 10 kecamatan,” imbuh Firmanudin.

Belum dilaksanakannya pemberlakuan jam untuk pelajar di wilayah kepulauan itu, hal senada juga disampaikan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah Kabupaten Simeulue, Al Amin, S. Pd. M. Si, kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa 8 Juli 2025.

“Belum. Karena sifatnya menyeluruh mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Jadi hingga sekarang kami belum mendapat surat edaran dukungan dari Pemerintah Kabupaten Simeulue dan semoga dalam waktu dekat sudah ada edaran resmi dari Pemda,” kata Al Amin. (Ahi).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *