T Syahrial di Vonis Satu Tahun Penjara

RAKYAT ACEH | BANDA ACEH – Terkait Pidana Korupsi Pengadaaan Bahan kimia Tawas PDAM Tirta Keumuning Langsa, Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh memutuskan satu tahun penjara di kurangi masa tahanan kota kepada terdakwa, T Syahrial.

Demikian ungkap, pengacara T Syahrial, Hasan Basri, SH, MH di dampingi Dian Yuliani, SH, MH kepada wartawan, usai sidang di PN Tipikor Banda Aceh, Ju’at, 8 Agustus 2025.

Menurutnya, kepada terdakwa juga dibebankan uang denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan apabila tidak bisa mengembalikan.

Selanjutnya membayar membayar uang penganti (UP) sebesar Rp .22.709.000.- dibebankan kepada terdakwa serta mengembalikan uang kerugian negara yang disita oleh Kejaksan langsa sebesar Rp.208.623.012,06 sen .

“Alhamdulillah, putusan ini jauh ebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) untuk langkah upaya hukum selanjut yang berupa banding menyatakan pikir pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa H. Hasan Basri SH MH di dampingi Dian Yuliani SH MH.

Dikatakan lebih lanjut, majelis hakim yang di Ketui Irwandi SH MH membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum dan pengacara.

Sementara JPU pada sidang tanggal 4 Juli 2025 perkara tipikor No.23/ Pid-sus/TPK/2025/PN.BNA menuntut, pidana terhadap terdakwa Teuku Syahrial Bin H. Teuku Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa ditahan dirutan.

Selanjutnya membebankan denda kepada terdakwa Teuku Syahrial bin H. Teuku Syamsuddin sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan membebankan kepada terdakwa Teuku Syahrial membayar uang pengganti sebesar Rp248.623.012,06 dibayarkan oleh Azzahir ,SE Bin Muhammad Daud Rasyid (terdakwa dalam berkas terpisah).

Terakhir kita sudah berusaha dalam pledoi/pembelaan memohon bebas dan Alhamdulillah putusan jauh lebih ringan terhadap terdakwa T . Syahrial Binti Teuku H. Syahbuddin walaupun upaya hukum banding masih fikir fikir. (ris/hra)

READ  Membanggakan, 10 Santri Dayah MUDI Samalanga Lolos ke MQK Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *