Tak Becus Bekerja, Bupati Aceh Utara Copot Kepala BPBD 

RAKYAT ACEH | LHOKSUKON – Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil terpaksa mencopot jabatan Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara, Asnawi, yang dinilai tidak becus dalam bekerja. Ia dicopot dari jabatannya bersama Kepala

Bidang Pemadam Kebakaran, Hasanuddin, Komandan Pos beserta 6 staf anggota pemadam dinon aktifkan dari tugasnya, pada Senin (2/6).

 

Pencopotan itu, terkait terjadinya kebakaran rumah warga yang merenggut nyawa Muhammad Ishak (6) di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya Barat.

pada Kamis, (29/5), sekira pukul 11.30 Wib.

 

Kepala BPBD bersama stafnya dianggap lalai dalam bertugas, karena jarak lokasi kebakaran dengan Pos Damkar Alue Bilie Rayeuk hanya berjarak sekitar 300 meter.

 

Namun, informasi sopir mobil pemadam kebakaran tidak berada ditempat. Karena, dari 8 orang petugas hanya dua orang yang masuk kerja saat kejadian kebakaran tersebut.

 

Sedangkan, 2 petugas pemadam kebakaran yang masuk kerja saat kejadian kebakaran diwajibkan berhadir full time selama 1 bulan penuh.

 

Bahkan, warga sempat datang ke lokasi Pos Damkar Alue Bilie dan mengamuk mau membakar dua unit mobil pemadam kebakaran. Untung saja ketika itu, Bupati Aceh Utara Ismail A.Jalil bersama rombongan datang kelokasi dan meredam kemarahan warga.

 

Bupati Ismail A. Jalil akrab disapa Ayah Wa, juga langsung memarahi dua petugas pemadam kebakaran yang berada dilokasi. Lalu menanyakan berapa orang yang bertugas dan kenapa sopir mobil pemadam kebakaran tidak berada dilokasi. Namun, petugas itu menjawab delapan orang yang bertugas dan masuk kerja pukul 08.00 WIB pagi.

 

Kemudian, bupati juga mengambil absensi dan meminta semua petugas, termasuk komandan regu untuk menghadap dirinya.

 

“Hari ini saya tegaskan Kepala Pelaksana BPBD saudara Asnawi dan Kabid Damkar Hasanuddin di non aktifkan. Kemudian, 6 anggota pemadam tidak yang tidak masuk kerja saat musibah kebakaran itu untuk sementara waktu dibebas tugaskan sampai berakhir masa penyidikan. Khususnya, untuk dua petugas piket di Pos Damkar yang hadir kita wajibkan disiplin bekerja 1×24 jam selama 1 bulan, ”terang Bupati Aceh Utara, H. Ismail A.Jalil saat memberikan sambutannya pada peringatan Hari Lahir Pancasila, pada Senin (2/5). (arm/ra)