Tak Terima Tudingan “Dibungkam”, Jurnalis Simeulue Desak Media Online Mataaceh.com Terbitkan Klarifikasi Terbuka 

RAKYAT ACEH| SIMEULUE  – Sejumlah wartawan yang bertugas Kabupaten Simeulue, mengecam pemberitaan media online Mataaceh.com, yang dinilai mencemarkan nama baik profesi jurnalis dan media massa.

 

banner 336x280

Para jurnalis Kabupaten Simeulue, yang bekerja pada sejumlah media massa itu serta juga berstatus sebagai anggota organisasi pers,  mendesak Mataaceh.com untuk menerbitkan  klarifikasi terbuka, dan bila tidak dipenuhi klarifikasi tersebut, bakal  dilakukan dengan melayangkan laporan resmi kepada dewan pers termasuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

 

Diketahui bermula dipicu pemberitaan yang diterbitkan pihak redaksi Mataaceh.com, beralamat di Jl. Merdeka II – Simpang Kutablang – Kota Lhokseumawe, pada Senin 2 Juni 2025, dengan judul “Galian C Ilegal Kembali Merajalela di Simeulue, Diduga untuk Proyek Oknum Polisi”.

 

Isi berita pada alinea ke lima, menerbitkan isi berita “Tidak ada pemberitaan di media, mereka tidak berani, mereka dibungkam. Kabarnya sejumlah media di Simeulue sudah dikumpul, diajak ngopi. Guna tidak memberitakan aktivitas Galian C yang sedang  dilaksanakan.

 

Tudingan itu sontak memantik reaksi dari insan pers di Kabupaten Simeulue. Mereka menilai pemberitaan tersebut tak hanya tendensius, tapi juga mengandung unsur fitnah yang merusak reputasi jurnalis dan media massa di daerah.

 

“Kami sangat menyayangkan narasi seperti itu. Pernyataan ‘media dibungkam’ tanpa dasar adalah fitnah dan mencoreng integritas kami sebagai wartawan,” tegas Jenedi Rahman, jurnalis RRI liputan Simeulue, Selasa 3 Juni 2025

 

Senada dengan itu, sejumlah wartawan lainnya seperti Ahmadi (Rakyat Aceh), Indra BN (Waspada Online), Sarimulyasno (Serambi Indonesia), Wahyudi Saputra (Kontrasaceh.net), dan Rudi Farid (Liputan One) turut menyuarakan protes dan desakan.

 

“Kami beri waktu untuk Mataaceh.com, segera membuat mengklarifikasi dan meralat pemberitaannya. Jika tidak, kami akan laporkan ke dewan pers dan tak menutup kemungkinan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Indra BN Jurnalis Waspada Online, yang diamini wartawan lainnya.

READ  Si Itam, Sapi Kurban Pilihan Presiden Prabowo Subianto Untuk Pulau Simeulue 

 

Indra BN kembali menambahkan mempertanyakan siapa membungkam dan siapa yang dibungkam, sebab tuduhan itu telah mencemarkan dan merugikan profesi serta media massa tempat bekerja para jurnalis pada umum.

siapa membungkam dan siapa yang dibungkam, sebab tuduhan itu telah mencemarkan dan merugikan profesi serta media massa tempat bekerja para jurnalis pada khsususnya dan secara keseluruhan pada umum,” imbuh Indra BN.

 

Langkah itu ditempuh bukan tanpa alasan, menurut para wartawan, tudingan sepihak seperti yang dimuat Mataaceh cukup berindikasi melanggar prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama Pasal 3.

 

“Wartawan Indonesia wajib menguji kebenaran informasi sebagai bentuk validasi, bukan terkesan ‘Bar-bar’. Tambah Sari Mulyasno, Jurnalis Harian Serambi Indonesia

 

Pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik profesi jurnalis juga dapat berimplikasi hukum, yang tertuang dalam pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dipidana.

 

Setali tiga uang, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan berbagai rambu terkait etika jurnalistik. Sala satu esensinya, pemberitaan media pers tak boleh sepihak apalagi menghakimi. Alias  Justifikasi.

 

“Kalau ada kritik gunakan dengan cara yang merujuk pada ketentuan Pers. Bukan malah melempar tuduhan liar di ruang publik tanpa konfirmasi atau verifikasi. Karena itu, Bisa jadi kami tempuh proses hukum” tutup Wahyudi, Jurnalis Kontrasacehnet.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Al Ashab selaku kontributor TVRI Aceh, yang juga kecewa dan  menyayangkan adanya tuduhan yang disampaikan oleh media Mata Aceh, padahal seharusnya ada dalam penulisan berita tersebut harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

READ  Ratusan CPNS dan PPPK Simeulue, Terima SK

 

“Sangat kecewa menyayangkan adanya tuduhan yang disampaikan oleh media Mata Aceh, padahal seharusnya ada dalam penulisan berita tersebut harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah”, kata Al Ashab, kontributor TVRI Aceh,

 

Firnalis, wartawan Kabarsimeulue.com, juga membantah tudingan dalam berita media online  Mataaceh.com serta meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Simeulue untuk segera melakukan tindakan hukum untuk memproses dan menangkap pelaku galian C yang diduga ilegal.

 

“Tudingan dalam berita media online mataaceh.com kepada wartawan dan media di Simeulue, sangat-sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kita. Saya meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Simeulue untuk segera melakukan tindakan hukum untuk memproses dan menangkap pelaku galian C  yang diduga ilegal itu,” kata Firnalis. (Ahi).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *