RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE – Koordinator Koalisi Lembaga Sipil Aceh (Kolsa), Tgk. Sulaiman Daud, S.Hi.,MH, menyampaikan, saatnya elit politik Aceh untuk bersatu
memperjuangkan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang sudah di caplok oleh Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ke empat pulau itu yakni, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan.
Tgk. Sulaiman Daud akrab disapa Tgk. Lhok Weng juga sangat menyayangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025.
Keputusan terbaru ini menyatakan empat pulau yang tadinya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, beralih menjadi bagian wilayah Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Kepmendagri 2025 itu menguatkan keputusan Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
“Dikeluarnya Kepmendagri 2025 itu telah membuat kegaduhan di Aceh, dan secara terang-terangan telah melukai hati rakyat Aceh,”kata Tgk Lhok Weng, dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, pada Selasa (3/6).
Ia menegaskan, Mendagri Tito Karnavian jangan menciptakan konflik baru di Aceh dan harus segera mencabut keputusan yang telah dikeluarkan tersebut. Karena, perbatasan Aceh harus sesuai dengan MoU Helsinki RI-GAM.
“Pak Presiden Prabowo sepertinya harus turun tangan menyelesaikan kasus sengketa batas wilayah Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara,”pintanya.
Selain itu, Tgk Lhok Weng juga sangat mendukung sikap dari Lembaga YARA, DPR-RI dan DPD- RI asal pemilihan Aceh serta DPRA dan seluruh elemen lainnya yang memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh sesuai MoU Helsinki RI-GAM.(adi/ra)