x

Tiga Catatan Kritis Satgas DPRA untuk Percepatan Rehab Rekon

waktu baca 5 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 07:27 7 redaksi

Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh

apridar@usk.ac.id

Sepuluh bulan sudah masyarakat Aceh menunggu. Bencana hidrometeorologi yang melanda akhir November 2025 menghancurkan 116.767 unit rumah dan menewaskan 564 jiwa. Pemerintah menggelontorkan dana besar. Total anggaran pemulihan mencapai Rp58,97 triliun untuk periode 2026–2028. Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota mencapai Rp1,82 triliun.

Namun realisasi tidak berjalan secepat yang diharapkan. Per 7 September 2026, serapan gabungan provinsi dan kabupaten/kota baru 4,75 persen. Pemerintah Provinsi Aceh sendiri hanya menyerap 2,24 persen. Angka ini sangat rendah.

Di tengah situasi itu, Satgas Pengawasan Bencana DPRA mengambil langkah tegas. Mereka merumuskan tiga catatan kritis yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh SKPA pelaksana. Catatan ini bukan sekadar rekomendasi biasa. Ini peringatan keras agar tiga bulan terakhir tahun 2026 tidak terbuang sia-sia.

Poin Pertama: Genjot Realisasi Sebelum Musim Hujan Memuncak

Waktu tersisa hanya tiga bulan. Oktober sampai Desember 2026. Masalahnya, periode itu bersamaan dengan puncak musim hujan ekstrem di Aceh. Data menunjukkan anomali cuaca sudah menghambat pemulihan. Jalan Raya Bireuen menuju Gayo Lues yang sudah diperbaiki kembali tertutup longsor. Mendagri Tito Karnavian mengakui bencana susulan terus terjadi di lokasi yang sama.

Satgas DPRA meminta seluruh SKPA mempercepat realisasi fisik dan keuangan. Progres administratif harus dibarengi dengan pekerjaan nyata di lapangan. Ada 766 paket kegiatan dengan total anggaran Rp824,90 miliar yang dilaksanakan 14 SKPA. Per pertengahan Juli 2026, 346 paket sudah masuk tahap fisik. Tapi angka itu belum cukup signifikan.

Beberapa SKPA menunjukkan kinerja sangat rendah. Dinas PUPR Aceh dengan pagu Rp183 miliar baru menyerap 22,25 persen keuangan. Tiga paket jalan kritis, yaitu Ruas Aceh Timur–Kuta Karang, Takengon–Bintang, dan Isaq–Jagong Jeget, semuanya baru 7 persen. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika musim hujan datang lebih deras, pekerjaan jalan akan semakin sulit diselesaikan.

Ada juga persoalan drainase dan perkerasan yang harus segera dirampungkan sebelum air menggenang. Satgas meminta target 60 persen fisik di akhir Oktober, khususnya untuk saluran drainase. Ini target minimum yang harus dikejar. Bukan target ideal, tapi batas aman agar pekerjaan tidak terhenti total saat hujan turun setiap hari.

Poin Kedua: Alihkan Anggaran Paket Batal dan BTK

Temuan serius muncul di Dinas Perkim dan Disperindag. Program sumur bor dengan pagu Rp22,8 miliar mencakup sekitar 87 paket. Dari jumlah itu, 12 paket sudah tanda tangan kontrak, 61 paket belum tanda tangan, dan 25 paket batal pelaksanaan. Dua paket batal kontrak senilai Rp3,6 miliar terjadi di Pidie Jaya dan Aceh Timur.

Dinas Perkim juga menghadapi stagnasi. Program revitalisasi permukiman dengan pagu Rp83 miliar untuk 37 paket baru mencapai fisik 26,6 persen. Swakelola Tipe IV sangat rendah, hanya 0–5 persen.

Disperindag mengalami masalah berbeda. Dari pagu Rp14,04 miliar, sekitar Rp9,99 miliar tidak dapat dilaksanakan karena tidak ada biaya operasional pendukung. Anggaran ini sudah dikembalikan ke Tim TAPA untuk dialihkan.

Satgas DPRA menilai paket-paket batal dan belum tanda tangan kontrak ini harus segera dialihkan. Bukan dikembalikan ke pusat tanpa manfaat. Alihkan ke pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan korban bencana. Sesuaikan dengan mata anggaran yang tersedia. Prinsipnya sederhana: uang harus bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening karena hambatan administratif.

Badan Penghubung Pemprov Aceh (BPPA) menunjukkan contoh baik. Pagu Rp6,80 miliar untuk 12 paket layanan posko bencana hampir selesai. Lima pekerjaan disesuaikan untuk kebutuhan posko akhir tahun. Model ini bisa direplikasi SKPA lain. Fokus pada kebutuhan mendesak korban, bukan pada formalitas yang menghambat.

Poin Ketiga: Dukung Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Aceh

Ini poin paling strategis. Satgas DPRA menilai persoalan rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan biasa. Progres yang masih di bawah 30 persen setelah 10 bulan menjadi bukti bahwa ada masalah struktural dalam tata kelola pemulihan.

Satgas mengusulkan hak inisiatif kepada Gubernur Aceh untuk menyampaikan usulan pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Aceh (BPPA) kepada Presiden RI melalui Instruksi Presiden. BPPA akan diberi kewenangan khusus menangani sisa pekerjaan rehab rekon dan Dana Otsus Aceh.

Usulan ini sejalan dengan pemikiran yang muncul di tingkat nasional. Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia sudah mengusulkan pembentukan badan khusus untuk mengelola dana otsus Aceh. Tujuannya agar pemanfaatan dana lebih terukur, transparan, dan berdampak langsung.

Satgas DPRA menekankan BPPA harus melibatkan profesional dan ASN terbaik Aceh. Baik yang bertugas di pusat maupun daerah. Ini bukan sekadar menambah lembaga baru. Ini tentang menciptakan instrumen yang mampu bekerja cepat, terkoordinasi, dan akuntabel. Pola BRR Aceh pasca-tsunami 2004 bisa menjadi referensi, meski dengan penyesuaian konteks saat ini.

Pemulihan Aceh saat ini menggunakan model desentralisasi terpadu. Dua belas kementerian menjalankan proyek sesuai kewenangan masing-masing, sementara Satgas PRR berperan sebagai akselerator. Model ini memiliki kelebihan dalam hal pembagian kerja. Tapi juga menimbulkan tantangan koordinasi yang kompleks. BPPA bisa menjadi simpul yang menyatukan semua upaya.

 

Penutup: Tiga Bulan Menentukan

Tiga catatan kritis Satgas DPRA ini bukan tanpa dasar. Semuanya berbasis data lapangan dan temuan pengawasan. Realisasi yang rendah, paket yang batal, dan hambatan struktural adalah fakta yang tidak bisa dibantah.

Tiga bulan ke depan akan menentukan apakah pemulihan Aceh berjalan sesuai jalur atau justru tersendat lebih lama. Musim hujan tidak akan menunggu. Korban bencana tidak bisa terus bersabar tanpa kepastian.

Satgas DPRA sudah menunjukkan perannya. Mereka mengawasi, meninjau lapangan, dan merumuskan rekomendasi konkret. Sekarang giliran SKPA dan pemerintah provinsi untuk mengeksekusi. Jangan biarkan tiga catatan kritis ini hanya menjadi dokumen tanpa tindakan.

Masyarakat Aceh menunggu rumah yang layak. Jalan yang bisa dilalui. Sumur bor yang menghasilkan air bersih. Tiga bulan terakhir tahun 2026 harus menjadi periode percepatan, bukan alasan untuk memperlambat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x