RAKYATACEH | BIREUEN– Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) asal Kabupaten Bireuen, H Ruslan Daud (HRD), bersama anggota dewan lainnya dan senator yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh, turun langsung ke Aceh Singkil, Selasa (3/6) guna melihat empat pulau yang kini diklaim masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Empat pulau yang jadi sengketa tersebut yaitu, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan, yang terletak di Kecamatan Singkil Utara.
Keberangkatan HRD bersama rombongan ke empat pulau tersebut, disepakati dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil serta tokoh masyarakat setempat, di Pendopo Bupati Singkil di Pulo Sarok, Senin (2/6) malam.
Turut hadir bersama HRD memperjuangkan pulau tersebut, Ketua DPW PKB Aceh, H Irmawan yang juga anggota Komisi V DPR RI, tiga anggota DPD RI, yaitu Sudirman (H Uma), Darwati A Gani, dan Azhari Cage, anggota DPRA, Pimpinan DPRK Bireuen, Surya Dharma SH, dan beberapa pejabat, serta tokoh Aceh lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah duduk bersama membahas masalah empat pulau di Singkil yang sudah diklaim jadi wilayah Sumut untuk dikembalikan statusnya ke Provinsi Aceh,” sebut HRD kepada awak media, Rabu (4/6).
HRD mengatakan, pihaknya siap memperjuangkan lahir dan batin agar empat pulau tersebut dapat dikembalilan ke wilayah Provinsi Aceh. Apapun caranya, akan ditempuh dan diupayakan bersama-sama, dengan mencari solusi bersama, serta akan menemui Menteri Dalam Negeri dan Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini.
“Kami siap lahir dan batin mempertahankan kembali empat pulau tersebut, apapun caranya akan kita tempuh dengan langkah-langkah yang tepat dan cepat,” sebut HRD.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga ikut mengepung empat pulau tersebut bersama rombongan dan ratusan masyarakat Aceh Singkil.
HRD bersama rombongan Forbes DPR RI, dan DPD RI asal Aceh berangkat bersama jajaran Pemkab Aceh Singkil dan anggota DPRK Aceh Singkil, menggunakan dua kapal cepat. Sementara ratusan nelayan dan warga, naik lima kapal kayu serta tiga speed boat.
Setelah berada di Pulau Panjang, tepat di depan tugu dan gapura yang dibangun Pemerintah Aceh, massa melakukan orasi. Adapun isi orasi mengatakan menolak keputusan Mendagri.
Mereka mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera mencabut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan 4 pulau milik Aceh.
Di empat pulau yang telah berpindah wilayah administrasi dari tadinya milik Aceh menjadi Sumatera Utara, DPR RI, DPD RI dan warga, juga menggelar deklarasi.
Isi deklarasi menegaskan penolakan terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengesahkan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan, milik Sumatera Utara.
“Persoalan empat pulau itu adalah harga diri. Sebab jelas milik Aceh, sehingga harus diperjuangkan dengan segala cara,” tegas H Ruslan. (akh)