TPP PPPK dan PNS Akan di Anggarkan 2026

RAKYAT ACEH | LANGSA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Irfansyah kepada wartawan, Minggu, 28 September 2025 menyebutkan, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta tenaga administrasi sekolah dan rumah sakit di Aceh akan mulai dialokasikan pada tahun anggaran 2026.

Menurutnya, masalah ini harus disepakati dalam rapat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), dengan formulasi yang mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.

Menurutnya, TPP ini bukan hanya untuk PPPK, tapi juga untuk PNS, tenaga administrasi sekolah, serta pegawai RSU Zainoel Abidin, RSIA, dan RSJ.

Namun besarannya disesuaikan secara proporsional dengan kemampuan fiskal Aceh,” jelas Irfansyah.

Ia menambahkan bahwa perjuangan menghadirkan TPP telah menjadi komitmennya sejak awal, sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan aparatur pelayanan publik. (ris/hra)

READ  Lembaga Dewantara Sehat Terima Ambulance dari PT PIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *